Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Psl 4 (2) atas jasa konstruksi

  • PPh Psl 4 (2) atas jasa konstruksi

  • dharmaput

    Member
    8 November 2011 at 2:22 pm

    Mau tanya dong rekan-rekan….

    Kalau kita memakai jasa untuk memperbaiki bangunan kantor, nah kita wajib pungut pph 4 (2) dengan menggunakan tarif yang mana ? 2%, 4%, atau 3%.

    Makasih sebelumnya….

  • dharmaput

    Member
    8 November 2011 at 2:22 pm
  • Aries Tanno

    Member
    8 November 2011 at 2:23 pm

    Tanya dulu kualifikasi penyedia jasa

    Salam

  • lingga

    Member
    8 November 2011 at 2:24 pm

    apakah pemberi jasa usahanya bergerak dibidang jasa konstruksi, dan memiliki SIUJK?

  • dharmaput

    Member
    8 November 2011 at 2:27 pm

    Usahanya bergerak dibidang jasa konstruksi, namun tidak mempunyai sertifikasi pengusaha kecil (walaupun sebenarnya kontraktornya tergolong kecil).

  • Aries Tanno

    Member
    8 November 2011 at 2:29 pm

    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

    Salam

  • lingga

    Member
    8 November 2011 at 2:33 pm

    sependapat 4 %

    salam

  • dharmaput

    Member
    8 November 2011 at 2:34 pm

    Thanks Bro… Kalo yang 3% digunakan untuk apa ya ?

  • Aries Tanno

    Member
    8 November 2011 at 2:36 pm

    ini lengkapnya :
    2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    Salam

  • dharmaput

    Member
    8 November 2011 at 2:50 pm

    Maksud selain huruf a dan huruf b itu apa ya ?

    salam.

  • begawan5060

    Member
    8 November 2011 at 6:36 pm
    Originaly posted by hanif:

    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

    Kalo nggak punya kualifikasi usaha, bukankah sama saja bukan usaha jasa kontruksi, lalu kenapa dikenai PPh final?

  • begawan5060

    Member
    8 November 2011 at 6:40 pm
    Originaly posted by hanif:

    ini lengkapnya :
    2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    Kok redaksinya nggak ada magic word-nya "usaha"

  • scc

    Member
    8 November 2011 at 8:54 pm

    Kalo memiliki IUJK dengan kualifikasi usahanya kecil tapi kontrak yang didapat 5M, apakah tetap dipotong 2% atau 3%???
    Mohon infonya rekan rekan.

  • Aries Tanno

    Member
    8 November 2011 at 9:17 pm
    Originaly posted by scc:

    Kalo memiliki IUJK dengan kualifikasi usahanya kecil tapi kontrak yang didapat 5M, apakah tetap dipotong 2% atau 3%???
    Mohon infonya rekan rekan.

    tidak ada batasan omset saat ini.
    Batasan 1 M itu ketentuan lama

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    8 November 2011 at 9:25 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo nggak punya kualifikasi usaha, bukankah sama saja bukan usaha jasa kontruksi, lalu kenapa dikenai PPh final?

    Ada dua alternatif untuk jawabannya :
    Pertama, bisa saja dalam pengurusan.
    Kedua, Karena memang tidak punya atau tidak ngurus.
    Sebab, tidak bermaksud untuk ikut tender atau pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan pemerintah. Karena laizimnya, hanya proyek dengan pemerintahlah yang mempersyaratkan kualifikasi ini.
    Satu hal yang perlu diingat adalah bahwa saat pendirian badan usaha, bisa saja di dalam akta pendirian dicantumkan berbagai macam usaha yang salah satu diantaranya adalah usaha jasa konstruksi. Dengan demikian, perusahaan ini dapat disebut sebagai perusahaan konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha

    Salam

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now