• pph psl 4 (2)

     handy hovin updated 15 years, 8 months ago 7 Members · 11 Posts
  • asma

    Member
    9 August 2008 at 10:41 am
  • asma

    Member
    9 August 2008 at 10:41 am

    Mohon bantuan all rekan ortax,
    kalau pph psl 4 (2) yg dibayar oleh penyewa, misalnya sewa gedung 10jt, si pemilik gedung menerima 10 jt ( tidak dipotong pph psl 4 (2), / tidak di gross up) ,pada kwitansi pembayaran juga hanya tertera sewa gedung dengan nilai 10 jt.Dan untuk pph psl 4 (2) nya 10 % x 10jt= 1jt, dibayar oleh si penyewa, apakah cara seperti ini diperbolehkan menurut UU perpajakan, karena kalau secara pencatatan sewa gedung menjadi 11 jt, sementara kwitansi hanya 10 jt ( dengan kondisi tidak memungkingkan untuk membuat kwitansi senilai 11jt).trus UU nya no. berapa ya..
    thanks sebelumnya untuk bantuan rekan-rekan..

  • edisuryadi2

    Member
    11 August 2008 at 11:08 am

    Memang UU Perpajakan tidak mengenal Istilah Gross Up tetapi, dalam peraturan dibawahnya ada yang menyebutkan istilah Gross Up. Ok, untuk Jurnal adalah sbb :

    Sewa Dibayar Dimuka 11.000.000
    Kas 10.000.000,-
    Hutang PPh 4(2) 1.000.000,-
    Perhitungan Sewa Dibayar Dimuka kita Gross Up yaitu : ( 10.000.000 X 110/100 )= 11.000.000

    Pada setiap akhir bulan ( Jika sewa 1 tahun ) dilakukan Adjustment yaitu :
    Beban Sewa ( 11.000.000 : 12 ) ( D ) 916.667,-
    Sewa Dibayar Dimuka (K ) 916.667,-

    Pada Pembayaran PPh4(2) biasanya tanggal 10 bulan berikutnya, kita Jurnal Hutang PPh 4(2) sbb :
    Hutang PPh 4(2) ( D ) 1.000.000,-
    Kas (K) 1.000.000

  • asma

    Member
    11 August 2008 at 12:25 pm

    sebelumnya terima kasih atas jawaban rekan edysuryadi. kalau untuk jurnal sich saya ga ada masalah, yang menjadi pertanyaan saya gmn kalo menurut UUD perpajakannya, krn jurnal biaya sewa 11jt, sementara pada kwitansi yg ditanda tangani oleh pemilik gedung hanya sebesar 10 jt, apakah ada aturan yg mengatur tentang hal ini, atau apakah ada sanksinya , dan peraturannya no. berapa ya..?
    terima kasih sebelumnya untuk rekan ortax yang mau membantu saya..

  • Rgirz

    Member
    11 August 2008 at 12:51 pm

    Hai.. Asma.

    Itu tidak jadi masalah walaupun dikwitansi tertulis 10 juta, sedangkan yang tercatat 11 juta, perbedaan ini dikarenakan PPh finalnya ditanggung penyewa, memang secara tertulis tidak ada tertera diperaturan perpajakan.dari pada sama sekali tidak bayar PPh finalnya itu yang sangat salah.

    terima kasih,
    salam

  • exfclinx_Barathum

    Member
    11 August 2008 at 1:36 pm

    UU PPh No.17 Tahun 2000. & KUP no 28 tahun 2007
    Pasal 4 ayat 2
    kalo menurut saya dari segi perpajakan mah..Bikin aja Bukti potongnya 1 juta..
    stor pajaknya next month dan lapor SPTnya..dari pada nanti kena SKPKB..
    kalo dari segi akuntingnya mah itu bisa diatur..,
    yang masalah yang mau rugi 1 juta siapa..???
    kita yang motong 1 juta , apa kita yang bayar 1 juta pajaknya..?
    itu tinggal disetting aja

  • yasin

    Member
    11 August 2008 at 2:18 pm

    kalo penyewa tidak mungkin bikin kwitansi baru sebesar 11 jt maka menurut saya harus siap dikoreksi 1 jt untuk tidak menjadi biaya sewa.
    ga ada aturan yang menyatakan bahwa PPh boleh dibiayakan.

  • debby

    Member
    26 August 2008 at 8:21 am

    Yup benar, kalau PPh 4 ayat 2 tersebut di gross up, otomatis tidak dapat dibiayakan, yang boleh dibiayakan itu kalau PPh 21 yang ditunjang pemberi kerja.. begitu bukan?? atau keliru?

  • asma

    Member
    28 August 2008 at 10:49 am

    rekan edysuryadi kalau di gros up nilai nya menjadi 11 jt, artinya kalau 11jt – 10 % hasilnya 9.900.000 lho, harus nya nilai setelah di gross up kalau dikurangi 10 % nilai nya harus 10 jt kan..? mohon koreksi nya

  • asma

    Member
    28 August 2008 at 12:06 pm

    bukan kah gross up untuk pph psl 4 ayat ( 2) 10 % dari nilai sewa 10.000.000 adalah :

    100/90 x 10.000.000 = 11.111.111
    pph psl 4 ayat (2 ) = 1.111.111

    mohon koreksinya..

  • handy hovin

    Member
    28 August 2008 at 1:07 pm

    sebenarnya tidak masalah tuh perbedaan di kwitansi 11 jt dan 10 jt, yang penting jangan lupa minta bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepeda penyewa, karena sebagai bukti telah membayar pajak final 10%

    artinya biaya sewa adalah 11 juta – 1 juta PPh pasal 4 ayat (2)

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now