• PPh psl 26

  • keshy

    Member
    27 January 2010 at 11:02 pm
  • keshy

    Member
    27 January 2010 at 11:02 pm

    dear rekan2..

    Tarif utk konsultan WP luar negri adalah 20%..
    Apakah jika WP ini memperpanjang kontraknya hingga 2 tahun,msh dikenakan PPh 26??
    Karena yg saya ragukan,jika lebih dari 183 hari d Indonesia maka ia termasuk WP dalam negeri,benarkah begitu?

  • junjungansitohang

    Member
    27 January 2010 at 11:47 pm

    salam rekan keshy

    Originaly posted by keshy:

    jika lebih dari 183 hari d Indonesia maka ia termasuk WP dalam negeri,

    betul rekan ..mengingat kontraknya 2 tahun maka setelah 183 hari SPLN tsb berubah status menjadi SPDN (UU pph no7 th 1983 berkt perub. pasal 2(4) dan otomastis menjadi WPDN
    salam

  • Hanif

    Member
    28 January 2010 at 12:13 am
    Originaly posted by keshy:

    betul rekan ..mengingat kontraknya 2 tahun maka setelah 183 hari SPLN tsb berubah status menjadi SPDN (UU pph no7 th 1983 berkt perub. pasal 2(4) dan otomastis menjadi WPDN
    salam

    sependapat

    rekan keshy, apakah keberadaan konsultan ini selalu di Indonesia, atau hanya sesekali.
    hal ini terkait dengan apakah keberadaannya lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan di Indonesia.

    Salam

  • keshy

    Member
    28 January 2010 at 9:54 am

    misalkan ksusnya PT X ngontrak Y sbg WP luar negri gaji per bulan 12jt..awalnya d kontrak mulai 5 jan 08 untuk 5 bln k depan, dan pada akhir april 2008 kontrak d perpanjang mnjadi 2 tahun..

    Apakah ini masih d kenakan PPh 26???

  • junjungansitohang

    Member
    28 January 2010 at 4:30 pm

    salam rekan keshy

    Originaly posted by keshy:

    Apakah ini masih d kenakan PPh 26???

    bukan … kena pasal 21 karena

    Originaly posted by keshy:

    keberadaannya lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan di Indonesia

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now