Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Psl 25 PT tidak ada?? skrg cuma dikenakan final 1%
PPH Psl 25 PT tidak ada?? skrg cuma dikenakan final 1%
Dear rekan ortax,
Saya mau bertanya apakah pelaporan spt tahunan PT. sekarang dikenakan tarif final 1% dari omset??? dan PPH psl 25 PT menjadi tidak ada??
Dear rekan ortax,
Saya mau bertanya apakah pelaporan spt tahunan PT. sekarang dikenakan tarif final 1% dari omset??? dan PPH psl 25 PT menjadi tidak ada??
- Originaly posted by erentdsp:
Saya mau bertanya apakah pelaporan spt tahunan PT. sekarang dikenakan tarif final 1% dari omset?
Tidak, jika
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). - Originaly posted by erentdsp:
Saya mau bertanya apakah pelaporan spt tahunan PT. sekarang dikenakan tarif final 1% dari omset?
Tidak, jika
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Mohon pencerahan untuk perhitungan pajak badan tahun 2013, dimana Januari-Juni 2013, kami mencicil PPH25, mulai Juli-Des sesuai PP46 membayar PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari omzet.
nah kalau lampiran laporan pajak badan tahunannya itu pake laporan keuangan nya per enam bulan (januari – juni) atau setahun (januari – desember ) ???????
mohon bantuannya
Mohon pencerahan untuk perhitungan pajak badan tahun 2013, dimana Januari-Juni 2013, kami mencicil PPH25, mulai Juli-Des sesuai PP46 membayar PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari omzet.
nah kalau lampiran laporan pajak badan tahunannya itu pake laporan keuangan nya per enam bulan (januari – juni) atau setahun (januari – desember ) ???????
mohon bantuannya
disini PT sudah beroperasi scra komersial slm 9 tahun, dan omset melebihi 4,8 milyard…jd pake 1% ya rekan joei?
disini PT sudah beroperasi scra komersial slm 9 tahun, dan omset melebihi 4,8 milyard…jd pake 1% ya rekan joei?
- Originaly posted by erentdsp:
disini PT sudah beroperasi scra komersial slm 9 tahun, dan omset melebihi 4,8 milyard…
pake tarif psl 17
- Originaly posted by erentdsp:
disini PT sudah beroperasi scra komersial slm 9 tahun, dan omset melebihi 4,8 milyard…
pake tarif psl 17
seperti apa isinya rekan?? brti tdk perlu mengangsur pph psl 25 pt per bulan kan?
seperti apa isinya rekan?? brti tdk perlu mengangsur pph psl 25 pt per bulan kan?
- Originaly posted by encep99:
nah kalau lampiran laporan pajak badan tahunannya itu pake laporan keuangan nya per enam bulan (januari – juni) atau setahun (januari – desember ) ???????
peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
- Originaly posted by encep99:
nah kalau lampiran laporan pajak badan tahunannya itu pake laporan keuangan nya per enam bulan (januari – juni) atau setahun (januari – desember ) ???????
peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);