Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Psl 25 Perusda Batubara
Dear rekan ortax,
Minta masukan sedikit kepada rekan2 bagaimana menghadapi masalah dsini.
Perusda sudah melakukan pembayaran angsuran pajak tiap bln sampai bln september, dan pada saat tsb perusda mengetahui omset pada tahun 2012 tadi mengalami penurunan. yg otomatis menurunkan taksiran nilai pajak PPh pasal 29. Laporan ini sudah didukung oleh laporan dari auditor independen, permasalahanny dsini untuk angsuran pph psl 25 dari oktober – desember 2012 tidak dilakukan pembayaran dkarenakan taksiran dari laporan auditor trsebut menyatakan kelebihan pembayaran pajak.
Perusda pada saat memasuki april 2013 melakukan pembayaran kekurangan atas SPT Badan 2012, yg jd pertanyaan saya disini kenapa malah pihak perusda diterbitkan surat paksa oleh kantor pelayanan pajak atas nilai angsuran yg blm dbayarkan pd bulan oktober-desember 2012.Mohon pencerahan dari rekan2 ortax semua…
Dear rekan ortax,
Minta masukan sedikit kepada rekan2 bagaimana menghadapi masalah dsini.
Perusda sudah melakukan pembayaran angsuran pajak tiap bln sampai bln september, dan pada saat tsb perusda mengetahui omset pada tahun 2012 tadi mengalami penurunan. yg otomatis menurunkan taksiran nilai pajak PPh pasal 29. Laporan ini sudah didukung oleh laporan dari auditor independen, permasalahanny dsini untuk angsuran pph psl 25 dari oktober – desember 2012 tidak dilakukan pembayaran dkarenakan taksiran dari laporan auditor trsebut menyatakan kelebihan pembayaran pajak.
Perusda pada saat memasuki april 2013 melakukan pembayaran kekurangan atas SPT Badan 2012, yg jd pertanyaan saya disini kenapa malah pihak perusda diterbitkan surat paksa oleh kantor pelayanan pajak atas nilai angsuran yg blm dbayarkan pd bulan oktober-desember 2012.Mohon pencerahan dari rekan2 ortax semua…
- Originaly posted by DonMorielo:
yg jd pertanyaan saya disini kenapa malah pihak perusda diterbitkan surat paksa oleh kantor pelayanan pajak atas nilai angsuran yg blm dbayarkan pd bulan oktober-desember 2012.
dapat STPnya??
- Originaly posted by DonMorielo:
yg jd pertanyaan saya disini kenapa malah pihak perusda diterbitkan surat paksa oleh kantor pelayanan pajak atas nilai angsuran yg blm dbayarkan pd bulan oktober-desember 2012.
dapat STPnya??
STP nya ada rekan priadi, tapi dari STP tersebut cm kami ajukan balasan surat penolakan.
Karena klo pihak perusda melakukan pembayaran pasti kelebihan pembayaranSTP nya ada rekan priadi, tapi dari STP tersebut cm kami ajukan balasan surat penolakan.
Karena klo pihak perusda melakukan pembayaran pasti kelebihan pembayaranKapan diterbitkan STP-nya, rekan?
Kapan diterbitkan STP-nya, rekan?
STP ny terbit klo ga slh 3 bln stlh PPh25 angsuran tidak disetorkan, pihak perusda bkn tidak mau menyetorkan dlm kasus ini. tetapi mengetahui kelebihan pembayaran pajak kalau dilakukan angsuran masa 3 bln pajak tsb
STP ny terbit klo ga slh 3 bln stlh PPh25 angsuran tidak disetorkan, pihak perusda bkn tidak mau menyetorkan dlm kasus ini. tetapi mengetahui kelebihan pembayaran pajak kalau dilakukan angsuran masa 3 bln pajak tsb
STP diterima sebelum/sesudah SPT Tahunan Badan?
STP diterima sebelum/sesudah SPT Tahunan Badan?
rekan nugroho, STP diterima sebelum SPT Tahunan Badan…dsini sebelumnya kami sudah memberitahukan kalau omset perusahaan daerah mengalami penurunan mkny mengajukan permohonan penurunan angsuran tp ditolak oleh pihak KPP stmpt. Omset perusahaan turun jg disupport dari data laporan keuangan yg dterbitkan akuntan publik
rekan nugroho, STP diterima sebelum SPT Tahunan Badan…dsini sebelumnya kami sudah memberitahukan kalau omset perusahaan daerah mengalami penurunan mkny mengajukan permohonan penurunan angsuran tp ditolak oleh pihak KPP stmpt. Omset perusahaan turun jg disupport dari data laporan keuangan yg dterbitkan akuntan publik