Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh psl 25 angsuran bulanan
Salam rekan ortax sekalian,
Mohon informasinya untuk pertanyaan berikut :
Misalkan laba bersih perusahaan thn pajak 2021 adalah 500.000.000.
Diperkirakan thn pajak 2022 laba bersih perusahaan adalah 250.000.000, untuk itu diajukan permohonan keringanan angsuran bulanan dan disetujui dengan mengacu pada perkiraan laba bersih tsb 250.000.000
Di akhir tahun 2022, laba bersih aktual adalah 700.000.000 sehingga terdapat selisih dengan perkiraan laba bersih thn berjalan 250.000.000
Apakah dari selisih tersebut (700.000.000 – 250.000.000 = 450.000.000) dikenakan penalti/denda pajak?
Jika iya, apakah dasar perhitungan penalti dihitung dari selisih tsb 450.000.000 atau dari 250.000.000 (500.000.000 – 250.000.000)?
Trims sebelumnya.
Rgds,
Eddy
Tidak ada pinalty karena pengurangan pph 25 sudah di setujui KPP.