Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph psl 23 gross up
para sesepuh,
saya banyak baca di forum2 mengenai gross up.
begini, misalnya PT. A service kendaraan di bengkel resmi yang berNPWP.
total biaya Rp 1.000.000,-.
kalau bengkel tidak mau dipotong psl 23 berarti di gross up,
berarti bengkel buat invoice dengan nilai Rp 1.020.408,-
kalau begitu pph psl 23 kita yang bayar donk….. sama saja bukan memotong penghasilan kan nama nya.apakah ada solusi lain?
makasih- Originaly posted by D1tazz:
saya banyak baca di forum2 mengenai gross up.
begini, misalnya PT. A service kendaraan di bengkel resmi yang berNPWP.
total biaya Rp 1.000.000,-.
kalau bengkel tidak mau dipotong psl 23 berarti di gross up,
berarti bengkel buat invoice dengan nilai Rp 1.020.408,-
kalau begitu pph psl 23 kita yang bayar donk….. sama saja bukan memotong penghasilan kan nama nya.apakah ada solusi lain?
makasihkonsekuensi gross up memang gitu. Kita yang harus membayarkan pajaknya.
Konsekuensi positif gross up tersebut adalah, pajak yang kita bayarkan tersebut bisa jadi biaya secara fiskal nagi kita.
Kalau PPh 23 yang seharusnya dipotong tidak kita potong, yang kena juga kita. Sebab, kewajiban itu ada pada pengguna jasa yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.
Solusi lainnya hanya satu :
Kalau penyedia jasa enggak mau dipotong pajak atas penghasilannya, jangan mau transaksi sama dia.Salam