Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Psl 23 Atas Jasa Perbaikan
PPh Psl 23 Atas Jasa Perbaikan
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya utk dasar pemotongan PPh Psl 23 atas perbaikan apakah di pisah antara services dan sparepartnya ? atau berdasarkan total invoice.
Contoh : PT ABC melakukan pemotongan pajak dari PT 123, total tagihan Rp 100,000 terdiri dari : – Sparepart Rp 90,000
– Ongkos Kerja Rp 10,000
Nah utk dasar pemotongan pajaknya apakah dari total invoice Rp 100,000 atau dari ongkos kerjanya saja Rp 10,000Mohon bantuannya yah rekan…
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya utk dasar pemotongan PPh Psl 23 atas perbaikan apakah di pisah antara services dan sparepartnya ? atau berdasarkan total invoice.
Contoh : PT ABC melakukan pemotongan pajak dari PT 123, total tagihan Rp 100,000 terdiri dari : – Sparepart Rp 90,000
– Ongkos Kerja Rp 10,000
Nah utk dasar pemotongan pajaknya apakah dari total invoice Rp 100,000 atau dari ongkos kerjanya saja Rp 10,000Mohon bantuannya yah rekan…
- Originaly posted by ryoe:
dari ongkos kerjanya saja Rp 10,000
- Originaly posted by ryoe:
dari ongkos kerjanya saja Rp 10,000
kalo PT 123 punya npwp, tarif motongnya 2% x ongkos kerja
kalo PT 123 tidak punya npwp, tarif motongnya 4% x ongkos kerjakalo PT 123 punya npwp, tarif motongnya 2% x ongkos kerja
kalo PT 123 tidak punya npwp, tarif motongnya 4% x ongkos kerja