Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPh psl 22
Dear rekan2..
Saya ragu mengenai biaya angkut untuk membawa barang k gdang perusahaan (dalam hal ini adalah barang impor)..Apakah nilai CIF,yg salah satunya Freight (biaya angkut) masuk k dalam biaya angkut yg saya pertanyakan d atas?
Atau freight ini adalah biaya angkut dari gudang penjual (masih d luar negri) ke pelabuhan?bukan dari pelabuhan menuju gudang pembeli(dalam negri)??
makasih yaa..
salam rekan keshy
betulOriginaly posted by keshy:freight ini adalah biaya angkut dari gudang penjual (masih d luar negri) ke pelabuhan?
salam
- Originaly posted by keshy:
Atau freight ini adalah biaya angkut dari gudang penjual (masih d luar negri) ke pelabuhan?bukan dari pelabuhan menuju gudang pembeli(dalam negri)??
yup ini yang dimaksud dengan freight.
sependapat dengan rekan junjungan….Salam
ok..makasih rekan junjungan dan rekan hanif..