Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph psl 21 trhdp tenaga ahli
pph psl 21 trhdp tenaga ahli
silahkan pelajari di PER-57/PJ/2009..
- Originaly posted by kpfitrah:
Apakh brdsrkan tarif psl 17 atau 15 % dari perkiraan penghasilan netto?
terimakasih pencerahannyaIni sudah jadul, rekan…
Silahkan pelajari Per-31/Per-57 Rekan2 ortaxer,
Saya masih bingung terhdp pengenaan tarif pph psl 21 trhp
Tenaga ahli seperti dokter, arstitek, konsultan. Apakh brdsrkan tarif psl 17 atau 15 % dari perkiraan penghasilan netto?
terimakasih pencerahannyaUtk konsultan, arsitek,dokter pengenaan tarif pph 21 berdasarkan tarif psl 17
Viewing 1 - 5 of 5 replies