Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh psl 21 bagi pegawai mulai bekerja 01 Nop

  • PPh psl 21 bagi pegawai mulai bekerja 01 Nop

  • tamiya

    Member
    9 December 2012 at 10:19 pm
  • tamiya

    Member
    9 December 2012 at 10:19 pm

    Rekan ortax mohon pencerahannya :

    Seorang karywan mulai bekerja 01 nop 2012, gaji per bulan 5juta, bonus penjualan bln nop 2,5juta.
    Karyawan ini juga mjd direktur pd perusahaan lain.
    Besarnya PPh psl 21 apakah benar spt perhitungan di bwh ini :

    Gaji = 5.000.000
    By jabatan 5% = (250.000)
    Ph net sebulan = 4.750.000
    Ph net setahun = 2 x 4.750.000 = 9.500.000
    Bonus = 2.500.000
    Ph setahun = 12.000.000
    PTPK K/1 = 18.480.000
    PKP = nihil
    PPh psl 21 = nihil

    Tks ya rekans

  • Yovi

    Member
    9 December 2012 at 11:09 pm
    Originaly posted by tamiya:

    Rekan ortax mohon pencerahannya :

    Seorang karywan mulai bekerja 01 nop 2012, gaji per bulan 5juta, bonus penjualan bln nop 2,5juta.
    Karyawan ini juga mjd direktur pd perusahaan lain.
    Besarnya PPh psl 21 apakah benar spt perhitungan di bwh ini :

    Gaji = 5.000.000
    By jabatan 5% = (250.000)
    Ph net sebulan = 4.750.000
    Ph net setahun = 2 x 4.750.000 = 9.500.000
    Bonus = 2.500.000
    Ph setahun = 12.000.000
    PTPK K/1 = 18.480.000
    PKP = nihil
    PPh psl 21 = nihil

    betul rekan..

  • Aries Tanno

    Member
    9 December 2012 at 11:14 pm

    Harusnya :
    Gaji = 2 x 5.000.000……………………….10.000.000
    Bonus……………………………………… …….2.500.000 +
    Jumlah P. bruto setahun………………….12.500.000
    By jabatan 5% x 12.500.000 =……………..625.000 –
    Ph net setahun (2 bulan) ……………..= 11.875.000
    PTPK K/1 = ……………………………………18.480.0 00 –
    PKP = ………………………………………….. …….nihil
    PPh psl 21 = nihil

  • priadiar4

    Member
    10 December 2012 at 7:43 am
    Originaly posted by hanif:

    Harusnya :
    Gaji = 2 x 5.000.000……………………….10.000.000
    Bonus……………………………………… …….2.500.000 +
    Jumlah P. bruto setahun………………….12.500.000
    By jabatan 5% x 12.500.000 =……………..625.000 –
    Ph net setahun (2 bulan) ……………..= 11.875.000
    PTPK K/1 = ……………………………………18.480.0 00 –
    PKP = ………………………………………….. …….nihil
    PPh psl 21 = nihil

    sepakat..

  • tamiya

    Member
    10 December 2012 at 8:21 am

    Terima kasih rekan hanif & rekan priadiar4.
    Ada pertanyaan lagi nih…apabila karyawan tsb sebelumnya adl pegawai tidak tetap yg mendapatkan Ph berdasarkan omset penjualan, sdh dipotong PPh psl 21.
    Pd SPT PPh masa dilaporkan di no 8 (peg tdk tetap atau tenaga kerja lepas).
    Bagaimana pelaporan di akhir tahun (SPT Masa Desember), apabila
    karyawan tidak tetap menjadi karyawan tetap (karyawan tdk tetap Jan – Okt, Karyawan tetap mulai Nop), Untuk pengisian di kolom jumlah
    karyawan tetap tentunya ada penambahan.
    Apakah dalam kolom karyawan tidak tetap juga di isi?
    Untuk pelaporan Masa SPT 21 bulan Nop apakah perlu juga dilampiri
    form perubahan karyawan tetap( untuk patokan/dasar perubahan jumlah
    karyawan ke bulan berikutnya)?

  • newbiepajak

    Member
    10 December 2012 at 8:56 am
    Originaly posted by tamiya:

    Bagaimana pelaporan di akhir tahun (SPT Masa Desember),

    baca per 31 dan 57 ada contoh lengkap disitu

  • tamiya

    Member
    11 December 2012 at 9:38 am

    Tks rekan newbiepajak atas infonya.

  • tamiya

    Member
    11 December 2012 at 3:56 pm

    setelah saya cari2 di PER 57/PJ kok belum ketemu cara pelaporan di akhir tahun ya…. Ada yg bisa bantu?

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 4:03 pm
    Originaly posted by tamiya:

    setelah saya cari2 di PER 57/PJ kok belum ketemu cara pelaporan di akhir tahun ya…. Ada yg bisa bantu?

    Di Per-31, rekan..

  • tamiya

    Member
    11 December 2012 at 4:16 pm

    Makasih pak Gun.

  • tamiya

    Member
    11 December 2012 at 4:55 pm
    Originaly posted by tamiya:

    Bagaimana pelaporan di akhir tahun (SPT Masa Desember), apabila
    karyawan tidak tetap menjadi karyawan tetap (karyawan tdk tetap Jan – Okt, Karyawan tetap mulai Nop), untuk pengisian di kolom jumlah karyawan tetap tentunya ada penambahan.
    Apakah dalam kolom karyawan tidak tetap juga di isi?

    ini yang saya masih bingung….mohon pencerahannya.

  • Yovi

    Member
    11 December 2012 at 10:08 pm
    Originaly posted by tamiya:

    Originaly posted by tamiya:
    Bagaimana pelaporan di akhir tahun (SPT Masa Desember), apabila
    karyawan tidak tetap menjadi karyawan tetap (karyawan tdk tetap Jan – Okt, Karyawan tetap mulai Nop), untuk pengisian di kolom jumlah karyawan tetap tentunya ada penambahan.
    Apakah dalam kolom karyawan tidak tetap juga di isi?

    coba lihat definisi dari pegawai tetap dan tidak tetap dalam PER-31..
    karyawan kontrak bukan berarti pegawai tidak tetap..

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now