Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh psl 21 badan Pemilik sekaligus pengurus, gajinya?

  • PPh psl 21 badan Pemilik sekaligus pengurus, gajinya?

     rama updated 16 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • be.ratna

    Member
    18 October 2008 at 10:40 am

    Bila pemilik CV namun juga sekaligus pengurus CV mempunyai badan usaha tetap dan anggota LPJK. Apakah gajinya sebagai direktur memang tidak dimasukkan ke dalam SPT 21 th-an badan? …. bila ya bagaimana dengan PPh pribadinya (bila dr laba bersih) karena laba perusahaan sudah byr PPh nya dalam PPh Badan….. Thx

  • be.ratna

    Member
    18 October 2008 at 10:40 am
  • antona

    Member
    20 October 2008 at 5:15 pm

    Betul rekan be ratna, gaji yg dibayar kepada pemilik cv itdak boleh dibiayakan dlm spt badan, begitu juga dgn spt pph pasal 21, intinya prinsip pajak : jika satu sisi Taxable maka sisa lainnya deductible.
    Dalam hal ini, spt tahunan pribadi pengurusnya (OP) nihil (penghasilannya tidak merupakan objek pajak) dan pada saat menghitung PPh tahunan badan, biaya gaji pemilik tsb harus dikoreksi fiskal
    salam

  • babih

    Member
    11 November 2008 at 8:17 am

    ada yg tau dasar hukumnya gak? selain undang-undang maksudnya. apakah gaji itu sama dengan bagian laba? soalnya di SPT kan yg disebut pembagian laba.

  • rama

    Member
    11 November 2008 at 8:51 am

    Didalam Undang-undang PPh baik yang lama maupun yang baru disebutkan bahwa Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau CV yang modalnya tidak terbagi atas modal saham bukan merupakan Obyek Pajak.
    Demikian Mohon koreksinya………………. Salam ORTAx

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now