Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh psl 21 badan Pemilik sekaligus pengurus, gajinya?
PPh psl 21 badan Pemilik sekaligus pengurus, gajinya?
Bila pemilik CV namun juga sekaligus pengurus CV mempunyai badan usaha tetap dan anggota LPJK. Apakah gajinya sebagai direktur memang tidak dimasukkan ke dalam SPT 21 th-an badan? …. bila ya bagaimana dengan PPh pribadinya (bila dr laba bersih) karena laba perusahaan sudah byr PPh nya dalam PPh Badan….. Thx
Betul rekan be ratna, gaji yg dibayar kepada pemilik cv itdak boleh dibiayakan dlm spt badan, begitu juga dgn spt pph pasal 21, intinya prinsip pajak : jika satu sisi Taxable maka sisa lainnya deductible.
Dalam hal ini, spt tahunan pribadi pengurusnya (OP) nihil (penghasilannya tidak merupakan objek pajak) dan pada saat menghitung PPh tahunan badan, biaya gaji pemilik tsb harus dikoreksi fiskal
salamada yg tau dasar hukumnya gak? selain undang-undang maksudnya. apakah gaji itu sama dengan bagian laba? soalnya di SPT kan yg disebut pembagian laba.
Didalam Undang-undang PPh baik yang lama maupun yang baru disebutkan bahwa Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau CV yang modalnya tidak terbagi atas modal saham bukan merupakan Obyek Pajak.
Demikian Mohon koreksinya………………. Salam ORTAx