• PPh psl 21 ata 23 ya?

  • kristophorus

    Member
    28 February 2008 at 4:36 pm

    nah, kalau menurut saya….
    ITnya sebagai pegawai atau bukan.
    nah kalau dia sebagai karyawan tu dipotong 21.
    mudah-mudahan benar ya!

  • kristophorus

    Member
    28 February 2008 at 4:42 pm

    ni ada kasus.
    kalau ni masalah hadiah dan penghargaan.
    hadiah dan penghargaan sudah dipotong pasal 23 yang tarifnya 5% yang seharusnya tarifnya 15%.
    nah, sementara hadiah itu buat karyawan, apakah harus diubah menjadi pasal 21 dengan tarif progresif?
    thanks ya buat sdr/sdri yg bersedia benjawab!

  • Dimas85

    Member
    28 February 2008 at 4:45 pm

    Kalau terutang PPh 23 di potong 4,5 % dari jasa konsultant ITnya saja, tapi kalo invoicenya gak di breakdown (tidak ada pemisahan antara nilai material dengan nilaijasa) maka dipotong dari nilai invoice seluruhnya.
    Iya jika ITnya atas nama pribadi di kategorikan sebagai tenaga ahli, jadi di potong PPh Pasal 21

  • Dimas85

    Member
    28 February 2008 at 4:50 pm

    untuk kristophorus, menurut saya sich jika hadiah dan/atau penghargaan itu diberikan untuk karyawan maka dipotong PPh Pasal 21, kalau sudah dipotong PPh Pasal 21 kayaknya sich melakukan permohonan pemindahbukuan SSPnya dari pembayaran PPh 23 menjadi PPh 21

  • Olive

    Member
    28 February 2008 at 5:03 pm

    ni ada kasus.
    kalau ni masalah hadiah dan penghargaan.
    hadiah dan penghargaan sudah dipotong pasal 23 yang tarifnya 5% yang seharusnya tarifnya 15%.
    nah, sementara hadiah itu buat karyawan, apakah harus diubah menjadi pasal 21 dengan tarif progresif?
    thanks ya buat sdr/sdri yg bersedia benjawab!

    Mungkin harus kita pahami konsep PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 terlebih dahulu karena masing-masing memiliki area pemajakan yang berbeda. PPh Pasal 21 subjek pemotongannya adalah orang pribadi dengan status sebagai pekerja, baik yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun bukan pegawai tetap. Sedangkan PPh Pasal 23 Subjek pemotongannya adalah badan yaitu atas jasa yang diberikan kepada pihak lain (yang melakukan pemotongan).
    kasus ini sepertinya merupakan area pemajakan PPh Pasal 21, yang tentu saja harus kita lihat terlebih dahulu status sari pekerja yang menerima. Jika Pegawai Tetap yang menerima (dengan asumsi hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk tunai) ya memang dikenakan tarif progresif setelah digabungkan dengan penghasilan lain dan dikurangkan dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP (bisa di lihat di Per-15/PJ/2006).

  • kristophorus

    Member
    29 February 2008 at 9:30 am

    thanks buat smuanya ya!
    tapi spertinya yg menjawab ni orang pajak smua ya!
    heheheh……
    thanks bngt ya!

  • annie

    Member
    29 February 2008 at 10:34 am

    jadi yg dikenakan itu psl 21 atas tenaga ahli ya? IT tenaga ahli ga sih? tarifnya 15% x 50% x penghasilan ya? lumayan jg besarnya, pdahal fee nya udah dibayarkan.
    sebelumnya makasih banyak yang udah kasih masukan..

  • Fazli

    Member
    2 March 2008 at 7:59 pm

    betul melihat siapa yang nerima, tapi walaupun yang menerima Orang pribadi tetapi dia mempekerjakan lagi orang lain kena pasal 23. per-15 tahun 2006.

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now