Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Psl 17 atas Komisi penjualan
PPh Psl 17 atas Komisi penjualan
Dear Rekans Ortax,
Mohon pencerahan.
Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan trading yang menjual barang langsung dari pabrik di luar negeri (portugal) tetapi bukanlah BUT.
Bulan lalu perusahaan mendapatkan komisi penjualan dari pabrik luar negeri serta telah membuat form DGT 6.
Tidak lama kemudian, dapat surat himbauan dari kpp setempat untuk segera disetorkan PPh Terutang atas Komisi tersebut sebesar 25% sesuai dengan PPh Pasal 17.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. apakah benar form DGT 6 tsb ?
2. tarif 25% atas komisi ?
3. Peraturan yang terkait dengan Tarif P3B Indonesia Portugal ?Terima kasih atas pencerahannya.
- Originaly posted by bw78:
1. apakah benar form DGT 6 tsb ?
Form DGT 6 adalah surat permohonan Surat Keterangan Domisili yang dimintakan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dalam rangka pemanfaatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dimana pajak atas penghasilan diluar negeri tidak akan dikenakan pajak atau bisa juga tarifnya berkurang. Dalam kasus rekan ini, pajak penghasilan dikenakan di negara penerima penghasilan yaitu di Indonesia, sedangkan di Portugal seharusnya tidak dikenakan pajak.
Originaly posted by bw78:2. tarif 25% atas komisi ?
Tarif yang dikenakan merupakan tarif atas penghasilan wajib pajak badan, dimana sesuai ketentuan Pasal 17 (1) huruf b UU Pajak Penghasilan.
oke, trimz atas pencerahannya rekan yuniffer