Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh ps 4(2)
dear rekan
mau tanya, misalkan pembayaran sewa gedung dengan dolar pada tanggal 1 jan 2014, kemudian untuk PPh ps 4(2) dibayar pada tanggal 1 maret 2014, kurs untuk pembayaran PPh ps 4(2) sesuai dengan tanggal 1 jan 2014 atau tanggal 1 maret 2014?- Originaly posted by dear:
1 jan 2014
rekan priadiar
kurs pembayaran bukannya 1 maret 2014 ya?
mengingat dibayar tanggal 1 maret 2014salam
- Originaly posted by levintz:
rekan priadiar
kurs pembayaran bukannya 1 maret 2014 ya?
mengingat dibayar tanggal 1 maret 2014salam
Originaly posted by dear:pembayaran sewa gedung dengan dolar pada tanggal 1 jan 2014
- Originaly posted by dear:
kemudian untuk PPh ps 4(2) dibayar pada tanggal 1 maret 2014, kurs untuk pembayaran PPh ps 4(2) sesuai dengan tanggal 1 jan 2014 atau tanggal 1 maret 2014?
Terutang PPh final dalam masa pajak Januari, Dan PPh-nya baru dibayar 1 Maret 2014
Bukti pot di buat tgl 31-1-2014 dengan kurs pajak tgl 1-1-2014
SSP-nya dicontreng bulan Januari. - Originaly posted by dear:
mau tanya, misalkan pembayaran sewa gedung dengan dolar pada tanggal 1 jan 2014, kemudian untuk PPh ps 4(2) dibayar pada tanggal 1 maret 2014
intinya telah bayar pph untuk masa januari.