Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Ps. 4 ayat (2) Mengenai Persewaan Tanah dan Bangunan

  • PPh Ps. 4 ayat (2) Mengenai Persewaan Tanah dan Bangunan

  • SAHartantyo

    Member
    12 August 2016 at 2:35 pm

    Selamat Sore Rekan, Ijinkan saya bertanya:

    Saya memiliki Keluarga dimana ayah saya telah pensiun dan sekarang memiliki Kos-kosan dengan 10 Kamar. Lalu setelah hampir 8 Bulan, baru tahu dari artikel bahwa bapak saya harus menyetor dan melapor PPh Ps 4 ayat (2) atas Persewaan tanah dan bangunan. Pertanyaan saya:

    1. Apa yang harus bapak saya lakukan? apakah langsung membayar saja PPh 4(2) untuk bulan berikutnya?
    2. Apakah bapak saya harus memanfaatkan Tax Amnesty atas pajak yang belum dibayar 8 bulan kemarin?
    3. Apakah bapak saya harus membuat NPWP baru sebagai pengusaha?

    Untuk jawaban dan bantuanya, saya ucapkan terima kasih banyak.

  • SAHartantyo

    Member
    12 August 2016 at 2:35 pm
  • hendrioye

    Member
    12 August 2016 at 3:56 pm

    Apakah sebelumnya ayah anda telah memiliki NPWP?

  • SAHartantyo

    Member
    12 August 2016 at 4:48 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Apakah sebelumnya ayah anda telah memiliki NPWP?

    ayah saya merupakan Pensiunan Pegawai swasta Pak.. Jadi bapak saya harus bagaimana Pak?

  • okto71

    Member
    26 August 2016 at 9:56 am

    bantu up biar dapat ilmu dari para senior…

  • darmanar

    Member
    26 August 2016 at 10:10 am

    1. Buat NPWP, jika belum ada
    2. Ikut Tax amnesty atas Harta yang belum diungkapkan, termasuk
    Rumah kost. jadi TA tidak ada hubungan dgn penghasilan kost
    3. Bayar tebusan s.d Sept 2016 sebesar 2 % dari (harta-utang)
    4. untuk 2016 bayar PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10 % dari penghasilan
    kost

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now