Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Ps. 4 ayat (2) Mengenai Persewaan Tanah dan Bangunan
PPh Ps. 4 ayat (2) Mengenai Persewaan Tanah dan Bangunan
Selamat Sore Rekan, Ijinkan saya bertanya:
Saya memiliki Keluarga dimana ayah saya telah pensiun dan sekarang memiliki Kos-kosan dengan 10 Kamar. Lalu setelah hampir 8 Bulan, baru tahu dari artikel bahwa bapak saya harus menyetor dan melapor PPh Ps 4 ayat (2) atas Persewaan tanah dan bangunan. Pertanyaan saya:
1. Apa yang harus bapak saya lakukan? apakah langsung membayar saja PPh 4(2) untuk bulan berikutnya?
2. Apakah bapak saya harus memanfaatkan Tax Amnesty atas pajak yang belum dibayar 8 bulan kemarin?
3. Apakah bapak saya harus membuat NPWP baru sebagai pengusaha?Untuk jawaban dan bantuanya, saya ucapkan terima kasih banyak.
Apakah sebelumnya ayah anda telah memiliki NPWP?
- Originaly posted by hendrioye:
Apakah sebelumnya ayah anda telah memiliki NPWP?
ayah saya merupakan Pensiunan Pegawai swasta Pak.. Jadi bapak saya harus bagaimana Pak?
bantu up biar dapat ilmu dari para senior…
1. Buat NPWP, jika belum ada
2. Ikut Tax amnesty atas Harta yang belum diungkapkan, termasuk
Rumah kost. jadi TA tidak ada hubungan dgn penghasilan kost
3. Bayar tebusan s.d Sept 2016 sebesar 2 % dari (harta-utang)
4. untuk 2016 bayar PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10 % dari penghasilan
kost