Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Ps 4 ayat 2
PPh Ps 4 ayat 2
slm sore milis,
mohon pendapatnya dari para milis.
perusahaan saya (PT A) menyewa gudang kepada PT B. Misalnya sebesar 63.000.000. dan waktu pembayaranya saya motong pph final sbs 6.300.000. oke ya.
Kemudian PT A merembursment ke PT C dengan harga yg di Grosup, yaitu sebesar 70.000.000. lalu PT C membayar ke PT A juga dipotong PPh final sbs 7.000.000.pertanyaan saya apakah dibenarkan jika saya menagih ke PT C dengan di Grossup, sehingga ada PPh Final 2 kali atas transaksi yang sama.
terimakasih
- Originaly posted by gunawanhartana:
pertanyaan saya apakah dibenarkan jika saya menagih ke PT C dengan di Grossup, sehingga ada PPh Final 2 kali atas
Remburs atau tidak, atau menggunakan istilah lain, pada hakekatnya PT. A menyewakan lagi gudang tsb ke PT. C…, dengan demikian terutang lagi PPh Ps 4(2) final