• PPh Ps 4 ayat 2

  • gunawanhartana

    Member
    6 September 2012 at 5:21 pm
  • gunawanhartana

    Member
    6 September 2012 at 5:21 pm

    slm sore milis,
    mohon pendapatnya dari para milis.
    perusahaan saya (PT A) menyewa gudang kepada PT B. Misalnya sebesar 63.000.000. dan waktu pembayaranya saya motong pph final sbs 6.300.000. oke ya.
    Kemudian PT A merembursment ke PT C dengan harga yg di Grosup, yaitu sebesar 70.000.000. lalu PT C membayar ke PT A juga dipotong PPh final sbs 7.000.000.

    pertanyaan saya apakah dibenarkan jika saya menagih ke PT C dengan di Grossup, sehingga ada PPh Final 2 kali atas transaksi yang sama.

    terimakasih

  • begawan5060

    Member
    6 September 2012 at 5:25 pm
    Originaly posted by gunawanhartana:

    pertanyaan saya apakah dibenarkan jika saya menagih ke PT C dengan di Grossup, sehingga ada PPh Final 2 kali atas

    Remburs atau tidak, atau menggunakan istilah lain, pada hakekatnya PT. A menyewakan lagi gudang tsb ke PT. C…, dengan demikian terutang lagi PPh Ps 4(2) final

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now