Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Ps 4
Kami mau tanya rekan senior,
Perusahaan kami (PT) dikenakan pajak 1% dari omzet sesuai dgn pph Ps 4 karena omzet dibawah 2 miliar per tahun, Kami juga non PKP.
Tetapi masalah adalah demikian:
Keuntungan perusahaan dalam setahun kurang dari 20 juta, kami harus bayar pajak 1% dari 2 milliar = Rp. 20 juta. Jadi perusahaan tidak punya sisa laba sama sekali. Bahklan kita tahun lalu menderita kerugian, tetapi tetap bayar 1% x omset.
Hal ini yg menjadi pemikiran kami, yaitu untuk lepas dari kewajiban 1% pajak ini, bagaimana? Jadi seperti perusahaan biasa yg bayar pph sesuai tarif saja, kelihatannya lebih menguntungkan bagi kami.
Mohon nasehat, apa ada jalan yg lebih baik? Perusahaan kami perusahaan kecil jadi pengetahuan perpanjakan minim sekali.
Terima kasih.coba konsultasi dengan AR rekan, minta menggunakan PPh pasal 25
- Originaly posted by herjos:
Mohon nasehat, apa ada jalan yg lebih baik?
Tidak ada..
Originaly posted by ludzone:coba konsultasi dengan AR rekan, minta menggunakan PPh pasal 25
Memangnya AR punya wewenang untuk itu?
- Originaly posted by herjos:
Mohon nasehat, apa ada jalan yg lebih baik? Perusahaan kami perusahaan kecil jadi pengetahuan perpanjakan minim sekali.
Terima kasih.kayaknya gak bisa rekan, soalnya diperaturannya jelas dikatakan bagi wp yang penghasilannya dibawah 4,8 M WAJIB menyetorkan 1% dari pendapatan bruto.. ada kata2 wajibnya sih.. jadi itu tidak terkecuali.. kecuali kata2 wajib itu diganti dengan DAPAT.
Rupanya perusahaan kecil (omset dibawah 4.8 mil) membayar lebih besar dari pada perusahaan besar. Kayanya kurang adil
itu hanya sebagian kecil aja perusahaan seperti itu.. perusahan rekan memang gross profitnya kecil dibawah 1%
Perusahaan kami dua tahun rugi, tapi tetap bayar 1%, ini yang berat. Apa bisa minta supaya dibebaskan dari kewajiban 1% ini bila perusahaan rugi.
Perusahaan kami dua tahun rugi, tapi tetap bayar 1%, ini yang berat. Apa bisa minta supaya dibebaskan dari kewajiban 1% ini bila perusahaan rugi.
Perusahaan kami dua tahun rugi, tapi tetap bayar 1%, ini yang berat. Apa bisa minta supaya dibebaskan dari kewajiban 1% ini bila perusahaan rugi.
- Originaly posted by herjos:
Perusahaan kami dua tahun rugi, tapi tetap bayar 1%, ini yang berat. Apa bisa minta supaya dibebaskan dari kewajiban 1% ini bila perusahaan rugi.
wah gak bisa sepertinya, coba dinaikin aja gross profitnya, atau harga jualnya include PP 46 1% nya aja.. jadi harga jualnya dinaikan..