Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Ps.25 Untuk Bank
PPh Ps.25 untuk bank dihitung 3 bulan sekali, tapi KPP ditempat saya tidak memperkenankan memakai tarif 50 % walaupun nilai peredaran usahanya dibawah 4,8 M / tahun atau masih dibawah 50 M / tahun. alasannya tarif 50 % hanya untuk perhitungan PPh Ps.29 pada waktu membuat SPT tahunan.
Perhitungan PPh Ps.25 : ( Laba 3 bulan x 25 % ) / 3 = Rp….
Mohon pencerahan teman-teman.
- Originaly posted by Bob:
PPh Ps.25 untuk bank dihitung 3 bulan sekali, tapi KPP ditempat saya tidak memperkenankan memakai tarif 50 % walaupun nilai peredaran usahanya dibawah 4,8 M / tahun atau masih dibawah 50 M / tahun. alasannya tarif 50 % hanya untuk perhitungan PPh Ps.29 pada waktu membuat SPT tahunan.
Coba tanya dasar hukumnya…
Originaly posted by Bob:Perhitungan PPh Ps.25 : ( Laba 3 bulan x 25 % ) / 3 = Rp….
disetahunkan dulu penghasilan yang 3 bulan
Salam