Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Ps.25 Untuk Bank

  • PPh Ps.25 Untuk Bank

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Bob

    Member
    8 May 2010 at 7:44 am

    PPh Ps.25 untuk bank dihitung 3 bulan sekali, tapi KPP ditempat saya tidak memperkenankan memakai tarif 50 % walaupun nilai peredaran usahanya dibawah 4,8 M / tahun atau masih dibawah 50 M / tahun. alasannya tarif 50 % hanya untuk perhitungan PPh Ps.29 pada waktu membuat SPT tahunan.

    Perhitungan PPh Ps.25 : ( Laba 3 bulan x 25 % ) / 3 = Rp….

    Mohon pencerahan teman-teman.

  • Bob

    Member
    8 May 2010 at 7:44 am
  • Hanif

    Member
    8 May 2010 at 12:06 pm
    Originaly posted by Bob:

    PPh Ps.25 untuk bank dihitung 3 bulan sekali, tapi KPP ditempat saya tidak memperkenankan memakai tarif 50 % walaupun nilai peredaran usahanya dibawah 4,8 M / tahun atau masih dibawah 50 M / tahun. alasannya tarif 50 % hanya untuk perhitungan PPh Ps.29 pada waktu membuat SPT tahunan.

    Coba tanya dasar hukumnya…

    Originaly posted by Bob:

    Perhitungan PPh Ps.25 : ( Laba 3 bulan x 25 % ) / 3 = Rp….

    disetahunkan dulu penghasilan yang 3 bulan

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now