Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Ps. 25 salah setor sehingga LB.
PPh Ps. 25 salah setor sehingga LB.
WP Orang Pribadi mempunyai kewajiban angsuran PPh Ps. 25 sebesar Rp. 1.251.000,-.
Pada bulan April setor untuk masa Maret 2010 sebesar Rp. 1.521.000,-. Karena salah setor sehingga lebih bayar sebesar Rp. 270.000,-.
Apa untuk angsuran masa April bisa
• langsung setor sebesar Rp. 981.000,- (Rp. 1.251.000,- dikurangi Rp. 270.000,-) atau
• Kelebihan setor masa Maret 2010 di pbk dulu ke April 2010, baru setor sisanya?
Tks.Mengajukan Pbk sekalian setor sisanya, setornya biar nggak telat sambil nunggu Pbk selesai…
yup,,,di PBK ajah….
🙂
Viewing 1 - 4 of 4 replies