Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh Ps. 25 salah setor sehingga LB.

  • PPh Ps. 25 salah setor sehingga LB.

  • dipra97

    Member
    1 May 2010 at 6:55 am
  • dipra97

    Member
    1 May 2010 at 6:55 am

    WP Orang Pribadi mempunyai kewajiban angsuran PPh Ps. 25 sebesar Rp. 1.251.000,-.
    Pada bulan April setor untuk masa Maret 2010 sebesar Rp. 1.521.000,-. Karena salah setor sehingga lebih bayar sebesar Rp. 270.000,-.
    Apa untuk angsuran masa April bisa
    • langsung setor sebesar Rp. 981.000,- (Rp. 1.251.000,- dikurangi Rp. 270.000,-) atau
    • Kelebihan setor masa Maret 2010 di pbk dulu ke April 2010, baru setor sisanya?
    Tks.

  • adung

    Member
    1 May 2010 at 9:58 am

    Mengajukan Pbk sekalian setor sisanya, setornya biar nggak telat sambil nunggu Pbk selesai…

  • Pringgadani

    Member
    1 May 2010 at 10:21 am

    yup,,,di PBK ajah….

    🙂

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now