Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Ps 23 yang seharusnya tidak terutang
PPh Ps 23 yang seharusnya tidak terutang
mas-mas yang pintar pajak, saya mau tanya ditempat kerja saya mau membagikan deviden ke pemegang saham sebuah Badan Usaha DANA PENSIUN sebesar 5% penertaan, dan PT. Xyz sebesar 95% penyertaan. Tetapi Badan Usaha DANA PENSIUN tersebut memiliki saham 100% atas PT. Xyz. Deviden yang akan diberikan kepada DANA PENSIUN termasuk obyek pajak atau bukan yach ? kenapa…?
saya punya bintang kejora. emailnya?
wiguna
boleh minta formnya skkpp
kebetulan staff saya juga melakukan kesalahan kelebihan setoran pph 23
mohon di email ke elforeni@gmail.comthx