Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Ps 23 yang seharusnya tidak terutang

  • PPh Ps 23 yang seharusnya tidak terutang

  • BINTANGKEJORA

    Member
    20 February 2008 at 3:13 pm

    Saya mencari KEP-09/PJ./1992 dan lampirannnya.
    Di Ortax ini tidak ada, ada yang bisa membantu??
    Terimakasih

  • BINTANGKEJORA

    Member
    20 February 2008 at 3:13 pm
  • Nurdin

    Member
    20 February 2008 at 4:18 pm

    Kalo boleh tau tentang apa ya ?

  • BINTANGKEJORA

    Member
    20 February 2008 at 4:30 pm

    skkpp pph 23 yg seharusnya tdk terutang
    terimakasih

  • BINTANGKEJORA

    Member
    20 February 2008 at 4:46 pm

    tentang apanya enggak tau..
    tapi yg jelas disitu ada formulir skkpp pph 23 yg seharusnya tidak terutang
    ditunggu bantuannya ya..
    terimakasih banyak pak nurdin

  • Tamba

    Member
    21 February 2008 at 8:44 am

    Bisa dicari di http://www.pajak.go.id di peraturan. Thx

  • Nurdin

    Member
    21 February 2008 at 10:43 am

    Waduh saya cari di berbagai sumber (kebetulan di kantor saya berlangganan beberapa software pajak) belum dapat saya temukan. Tapi nanti saya coba cari lagi dan minta bantuan beberapa rekan di DJP.

  • BINTANGKEJORA

    Member
    21 February 2008 at 11:58 am

    waduh..terima kasih banyak atas bantuan temans…
    saya tunggu bantuan selanjutnya..
    Terimakasih ya..

  • i13w4n

    Member
    21 February 2008 at 12:10 pm

    KEPUTUSAN
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-09/PJ./UP.52/1992
    Tanggal 20 Agustus 1992

    PEMBETULAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-09/PJ./UP.52/1992 TANGGAL 20 AGUSTUS 1992

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa didalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/UP./UP.52/1992 tanggal 20 Agustus 1992 terdapat beberapa kekeliruan dan kesalahan dalam pengetikan, maka dipandang perlu untuk mengadakan perbaikan dan pembetulan;

    bahwa perbaikan dan pembetulan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

    Mengingat :

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor : 55);

    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);

    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);

    Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tatacara Pemeriksaan Dibidang Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3339);

    Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990;

    Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 122/1990 tanggal 24 Agustus 1990;

    Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dengan Kepala BAKN Nomor SE-18/MK/1991 – Nomor 08/SE/1991 tanggal 8 Maret 1991;

    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ./UP.52/1992 tanggal 20 Agustus 1992;

    Memperhatikan :

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.01/1992 tanggal 21 Mei 1989 tentang Organisasi dan Tatakerja Direktorat Jenderal Pajak;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 868/KMK.01/UP.10/1991 tanggal 16 Agustus 1991 tentang Pendelegasian Wewenang untuk Mengangkat/Memindahkan/Membebaskan Sementara/Mengangkat Kembali dan Memberhentikan Dalam Jabatan Fungsional Ajun Pemeriksa Pajak dan Ajun Pemeriksa Pajak Madya kepada Direktur Jenderal Pajak dan Jabatan Fungsional Ajun Pemeriksa Pajak Muda Kebawah kepada Sekretaris Dit. Jen Pajak;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBETULAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-09/PJ./UP.52/1992 TANGGAL 20 AGUSTUS 1992.

    Pertama :

    Memperbaiki Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ/UP.52/1992 tanggal 20 Agustus 1992 sehingga kekeliruan yang terjadi harus dibaca sebagaimana disebutkan dalam lampiran keputusan ini.

    Kedua :

    Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 1992, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

    SALINAN keputusan ini disampaikan kepada Yth:

    Menteri Keuangan;
    Menteri Muda Keuangan;
    Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
    Deputi Mutasi Kepegawaian;
    Deputi Tata Usaha Kepegawaian;
    Para Direktur/Kepala Pusat pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia;
    Kepala Bagian Organta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    Kepala Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    Para Kepala KPP diseluruh Indonesia;
    Para Kepala Karikpa diseluruh Indonesia;
    Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara diseluruh Indonesia, dan
    Ditetapkan di : Jakarta
    pada tanggal : 4 Januari 1993

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • i13w4n

    Member
    21 February 2008 at 12:10 pm

    sorry lampirannya belum ketemu

  • BINTANGKEJORA

    Member
    21 February 2008 at 12:20 pm

    Terimakasih lagi…
    Mudah2an lampirannya cepet ketemu.
    Terimakasih banyak ya i33w4n

  • BINTANGKEJORA

    Member
    21 February 2008 at 12:25 pm

    Sorry i13w4n…
    bukan yg ini.. tp KEP-92/PJ./1992 (tanpa UP.52)
    tentang skkpp pph pasal 23..
    tenkyuu

  • BINTANGKEJORA

    Member
    21 February 2008 at 12:26 pm

    Sorry i13w4n..
    bukan yg ini yang saya maksud, tetapi KEP-09/PJ./1992 (tanpa UP.52)
    tenkyuu

  • Nurdin

    Member
    21 February 2008 at 12:41 pm

    Sepertinya peraturan sebagaimana dimaksud beda deh, kalo yg dimaksud BINTANGKEJORA memang benar masalah SKKPP. Coba diperhatikan PJ-nya

  • BINTANGKEJORA

    Member
    21 February 2008 at 12:56 pm

    iya betull..
    pak nurdin tolong bantu pertanyaan saya tentang konsinyasi ya…
    makasih

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now