Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Ps 23 yang seharusnya tidak terutang
PPh Ps 23 yang seharusnya tidak terutang
Saya mencari KEP-09/PJ./1992 dan lampirannnya.
Di Ortax ini tidak ada, ada yang bisa membantu??
TerimakasihKalo boleh tau tentang apa ya ?
skkpp pph 23 yg seharusnya tdk terutang
terimakasihtentang apanya enggak tau..
tapi yg jelas disitu ada formulir skkpp pph 23 yg seharusnya tidak terutang
ditunggu bantuannya ya..
terimakasih banyak pak nurdinBisa dicari di http://www.pajak.go.id di peraturan. Thx
Waduh saya cari di berbagai sumber (kebetulan di kantor saya berlangganan beberapa software pajak) belum dapat saya temukan. Tapi nanti saya coba cari lagi dan minta bantuan beberapa rekan di DJP.
waduh..terima kasih banyak atas bantuan temans…
saya tunggu bantuan selanjutnya..
Terimakasih ya..KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-09/PJ./UP.52/1992
Tanggal 20 Agustus 1992PEMBETULAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-09/PJ./UP.52/1992 TANGGAL 20 AGUSTUS 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa didalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/UP./UP.52/1992 tanggal 20 Agustus 1992 terdapat beberapa kekeliruan dan kesalahan dalam pengetikan, maka dipandang perlu untuk mengadakan perbaikan dan pembetulan;
bahwa perbaikan dan pembetulan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor : 55);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tatacara Pemeriksaan Dibidang Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3339);
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990;
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 122/1990 tanggal 24 Agustus 1990;
Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dengan Kepala BAKN Nomor SE-18/MK/1991 – Nomor 08/SE/1991 tanggal 8 Maret 1991;
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ./UP.52/1992 tanggal 20 Agustus 1992;
Memperhatikan :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.01/1992 tanggal 21 Mei 1989 tentang Organisasi dan Tatakerja Direktorat Jenderal Pajak;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 868/KMK.01/UP.10/1991 tanggal 16 Agustus 1991 tentang Pendelegasian Wewenang untuk Mengangkat/Memindahkan/Membebaskan Sementara/Mengangkat Kembali dan Memberhentikan Dalam Jabatan Fungsional Ajun Pemeriksa Pajak dan Ajun Pemeriksa Pajak Madya kepada Direktur Jenderal Pajak dan Jabatan Fungsional Ajun Pemeriksa Pajak Muda Kebawah kepada Sekretaris Dit. Jen Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBETULAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-09/PJ./UP.52/1992 TANGGAL 20 AGUSTUS 1992.
Pertama :
Memperbaiki Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ/UP.52/1992 tanggal 20 Agustus 1992 sehingga kekeliruan yang terjadi harus dibaca sebagaimana disebutkan dalam lampiran keputusan ini.
Kedua :
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 1992, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
SALINAN keputusan ini disampaikan kepada Yth:
Menteri Keuangan;
Menteri Muda Keuangan;
Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
Deputi Mutasi Kepegawaian;
Deputi Tata Usaha Kepegawaian;
Para Direktur/Kepala Pusat pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia;
Kepala Bagian Organta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
Kepala Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
Para Kepala KPP diseluruh Indonesia;
Para Kepala Karikpa diseluruh Indonesia;
Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara diseluruh Indonesia, dan
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 4 Januari 1993DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMADsorry lampirannya belum ketemu
Terimakasih lagi…
Mudah2an lampirannya cepet ketemu.
Terimakasih banyak ya i33w4nSorry i13w4n…
bukan yg ini.. tp KEP-92/PJ./1992 (tanpa UP.52)
tentang skkpp pph pasal 23..
tenkyuuSorry i13w4n..
bukan yg ini yang saya maksud, tetapi KEP-09/PJ./1992 (tanpa UP.52)
tenkyuuSepertinya peraturan sebagaimana dimaksud beda deh, kalo yg dimaksud BINTANGKEJORA memang benar masalah SKKPP. Coba diperhatikan PJ-nya
iya betull..
pak nurdin tolong bantu pertanyaan saya tentang konsinyasi ya…
makasih