Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph ps 23 u galangan
dear rekan ortax, mohon pencerahan
saya ingin menanyakan untuk jasa perbaikan kapal, apakah yang dipungut pph 23 atas keseluruhan (jasa dan material) yang digunakan atau hanya jasanya saja
termakasih sebelumnya- Originaly posted by antiq:
hanya jasanya saja
jasa saja apabila dapat dibuktikan dengan faktur pembelian material
- Originaly posted by antiq:
dear rekan ortax, mohon pencerahan
saya ingin menanyakan untuk jasa perbaikan kapal, apakah yang dipungut pph 23 atas keseluruhan (jasa dan material) yang digunakan atau hanya jasanya saja
termakasih sebelumnyaSelama nilai tagihan material dan jasa dipisah maka yang dikenakan nilai jasanya saja..
makasih rekan peanutbutter dan rekan dewa mabok
Viewing 1 - 5 of 5 replies