Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Ps. 23 atas jasa servis kendaraan

  • PPh Ps. 23 atas jasa servis kendaraan

  • dharmawan a

    Member
    4 September 2015 at 9:44 am

    A. Misal kita servis kendaraan di bengkel resmi Auto#000, dan di tagihan tertulis :
    1. Sparet part 1, 2, 3 ……… Rp. 2.500.000 (ada kode part yg jelas dr bengkel)
    2. Olie, pelumas, dll ……….Rp. 500.000 .(jg ada kode stock yg jelas)
    3. Jasa servise 30.000 km ………Rp. 500.000
    4. Jasa spooring dan balance ban ………RP. 200.000.
    Total tagihan ………………………..= Rp. 3.700.000

    Berapa yang harus kita potong PPh Ps. 23 ??????

    B. Dan bila kita servis di bengkel tidak resmi, ada tagihan :
    1. Sparet part 1, 2, 3 ……… Rp. 1.500.000 (tidak ada kode part yg jelas dr bengkel, cuma nota faktur yg hanya dicap bengkel saja)
    2. Olie, pelumas, dll ……….Rp. 400.000 .(jg tidak ada kode stock yg jelas)
    3. Jasa servise ………Rp. 200.000
    4. Jasa spooring dan balance ban ………RP. 100.000.
    Total tagihan ………………………..= Rp. 2.200.000
    Berapa yang harus kita potong PPh Ps. 23 ??????

  • dharmawan a

    Member
    4 September 2015 at 9:44 am
  • Yovi

    Member
    4 September 2015 at 10:18 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Berapa yang harus kita potong PPh Ps. 23 ??????

    dari sini saja..

    Originaly posted by dharmawan a:

    3. Jasa servise 30.000 km ………Rp. 500.000
    4. Jasa spooring dan balance ban ………RP. 200.000.

    Originaly posted by dharmawan a:

    Berapa yang harus kita potong PPh Ps. 23 ??????

    dari sini aja..

    Originaly posted by dharmawan a:

    3. Jasa servise ………Rp. 200.000
    4. Jasa spooring dan balance ban ………RP. 100.000.

  • dharmawan a

    Member
    4 September 2015 at 10:25 am

    Thanks rekan Yovi, tp di PMK 141/2015 dalam Pasal 1 ayat :
    (4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka
    1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah
    bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:
    a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium,
    tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
    dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
    b angka 1;
    b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau
    material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka
    2;

    (5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan
    Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada
    penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

    nah ini yang membuat saya tidak jelas rekan Yovi.
    Jadi material yang dipakai sehubungan dengan jasa yg diberikan, faktur pembelian material itu dari pihak siapa? entah dari penyedia jasa sendiri atau harus dari pihak ke-3 ? Mohon pencerahannya rekan

  • Yovi

    Member
    4 September 2015 at 10:33 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    nah ini yang membuat saya tidak jelas rekan Yovi.
    Jadi material yang dipakai sehubungan dengan jasa yg diberikan, faktur pembelian material itu dari pihak siapa? entah dari penyedia jasa sendiri atau harus dari pihak ke-3 ? Mohon pencerahannya rekan

    ini kuncinya rekan..

    Originaly posted by dharmawan a:

    (5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan
    Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada
    penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

  • dharmawan a

    Member
    4 September 2015 at 10:41 am

    Jadi bukti pembelian boleh dari pihak penyedia jasa itu sendiri ya rekan Yovi ? Thanks sdh berbagi ilmunya 😀

  • Yovi

    Member
    4 September 2015 at 11:06 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Jadi bukti pembelian boleh dari pihak penyedia jasa itu sendiri ya rekan Yovi ? Thanks sdh berbagi ilmunya 😀

    iya..
    selama di faktur penjualan/invoice tersebut dirinci antara barang/material dan jasanya, maka PPh 23 hanya dipotong dari jasa nya saja..
    kecuali untuk jasa katering..

  • dharmawan a

    Member
    4 September 2015 at 11:24 am

    Sip rekan.
    Untuk perusahaan outsourching, ada tagihan biaya2 gaji satpam dan tenaga kebersihan, dan juga management fee nya. Apabila pihak penyedia jasa tidak dapat memberikan bukti/list gaji satpam/cleaning service ataupun kontrak kerja mereka, boleh kita potong PPh Ps. 23 atas nilai bruto/keseluruhan tagihan mereka, rekan Yovie ?

  • bacaro

    Member
    4 September 2015 at 4:02 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Sip rekan.
    Untuk perusahaan outsourching, ada tagihan biaya2 gaji satpam dan tenaga kebersihan, dan juga management fee nya. Apabila pihak penyedia jasa tidak dapat memberikan bukti/list gaji satpam/cleaning service ataupun kontrak kerja mereka, boleh kita potong PPh Ps. 23 atas nilai bruto/keseluruhan tagihan mereka, rekan Yovie ?

    Boleh, potong PPh 23 -> Apabila, dapat memberikan bukti/list gaji
    satpam/cleaning service ataupun kontrak kerja mereka.

    Sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak No. PER-178/PJ./2006, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2007, jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa katering adalah jumlah imbalan bruto yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material dan barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    Dengan penjelasan itu maka Anda hanya perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas manajemen fee-nya saja. Anda juga tetap dapat

  • joekie

    Member
    4 September 2015 at 5:06 pm
    Originaly posted by yovi:

    iya..
    selama di faktur penjualan/invoice tersebut dirinci antara barang/material dan jasanya, maka PPh 23 hanya dipotong dari jasa nya saja..
    kecuali untuk jasa katering..

    Tapi di PMK 141 untuk PPh dipotong dari jasa-nya kan harus ada syarat yang dipenuhi (Pasal 1 ayat 4). Nah apabila tagihan dari servis mobil dimana terdapat pengadaan barang dan servis, kalau dia tidak dapat memberikan bukti faktur pembelian barang maka seharusnya dipotong semua sesuai dengan aturan PMK 141 tersebut.

    cmiiw

  • dharmawan a

    Member
    6 September 2015 at 5:20 pm
    Originaly posted by joekie:

    kalau dia tidak dapat memberikan bukti faktur pembelian barang maka seharusnya dipotong semua sesuai dengan aturan PMK 141 tersebut.

    Makanya dalam hal ini, bukti faktur pembelian dari pihak mana yg dimaksud dalam PMK 141 ini ????? Apa kita mesti tunggu penjelasan kembali lewat PER atau SE atas PMK ini

  • begawan5060

    Member
    6 September 2015 at 6:32 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Makanya dalam hal ini, bukti faktur pembelian dari pihak mana yg dimaksud dalam PMK 141 ini ?????

    Beda maksudnya rekan..
    Penyerahan JKP yang didalamnya ada unsur material, dengan bengkel kendaraan.
    Dalam hal perawatan kendaraan, kita membeli BKP dan membeli JKP dari pengusaha yang sama (bengkel).
    Sebaliknya bengkel kendaraan menjual BKP dan menjual JKP, dua hal yang terpisah, sehingga tidak perlu bengkel tsb melampirkan bukti pembelian atas persediaan sparepart dalam bengkelnya..

  • dharmawan a

    Member
    6 September 2015 at 7:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sebaliknya bengkel kendaraan menjual BKP dan menjual JKP, dua hal yang terpisah, sehingga tidak perlu bengkel tsb melampirkan bukti pembelian atas persediaan sparepart dalam bengkelnya..

    Apa sebaiknya bengkel memisahkan nota/faktur mereka untuk penjualan BKP dan JKP nya (buat 2 faktur) master ?

  • begawan5060

    Member
    6 September 2015 at 7:31 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Apa sebaiknya bengkel memisahkan nota/faktur mereka untuk penjualan BKP dan JKP nya (buat 2 faktur) master ?

    Satu invoice dirinci dengan jelas, atau dua invoice juga bisa..

  • dharmawan a

    Member
    7 September 2015 at 8:25 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Satu invoice dirinci dengan jelas, atau dua invoice juga bisa..

    Thanks master Begawan. Nah kalau untuk bengkel bubut, misal mereka memberikan jasa bubut dan las, tetapi pemakai jasa juga ditagih biaya material seperti pipa stainles dan juga jasa chrome dari bengkel lain. Bagaimana perlakuannya master ?

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now