Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Ps 22 untuk BBM Solar
PPh Ps 22 untuk BBM Solar
Teman-teman ortax, Apakah benar kalo Pertamina sudah bukan (Wajib Pungut) wapu lagi? Berarti kalo beli solar untuk industri dari Pertamina kita harus potong PPh Ps.22 0,25% dan kalo dari swasta berarti harus potong 0,3% (Tarif Pertamina 0,25% & Swastanisasi 0,3%), apakah benar demikian teman-teman? Ada pendapat lain? (Karena pembelian solar rutinnya cukup material hampir Rp 2M)
Setahu sy pertamina masih wapu.
pertamina masih sebagai wajib pungut utk PPh 22 BBM
Kalau tidak salah Yang berubah adalah perusahaan Rokok …….sudah tidak dikenakan PPh 22 akan tetapi distributor Rokok dikenakan pajak penghasilan sesuai PS 17
Viewing 1 - 5 of 5 replies