• PPh Ps 22 untuk BBM Solar

  • Tamba

    Member
    15 February 2008 at 9:29 am

    Teman-teman ortax, Apakah benar kalo Pertamina sudah bukan (Wajib Pungut) wapu lagi? Berarti kalo beli solar untuk industri dari Pertamina kita harus potong PPh Ps.22 0,25% dan kalo dari swasta berarti harus potong 0,3% (Tarif Pertamina 0,25% & Swastanisasi 0,3%), apakah benar demikian teman-teman? Ada pendapat lain? (Karena pembelian solar rutinnya cukup material hampir Rp 2M)

  • Tamba

    Member
    15 February 2008 at 9:29 am
  • Onorus

    Member
    15 February 2008 at 10:05 am

    Setahu sy pertamina masih wapu.

  • toyack

    Member
    5 January 2009 at 1:51 pm

    pertamina masih sebagai wajib pungut utk PPh 22 BBM

  • Koostadi S

    Member
    5 January 2009 at 2:38 pm

    Kalau tidak salah Yang berubah adalah perusahaan Rokok …….sudah tidak dikenakan PPh 22 akan tetapi distributor Rokok dikenakan pajak penghasilan sesuai PS 17

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now