• pph ps 22

  • singo

    Member
    18 January 2014 at 5:18 pm
  • singo

    Member
    18 January 2014 at 5:18 pm

    saya mau tanya nih tentang pph pasal 22.
    A.bagaimana jika bendaharawan pemerintah membeli bahan bakar minyak di pertamina apakah atas transaksi tersebut dikenakan pemungutan atas bendaharawan pemerintah atau atas pemungutan produsen bahan bakar minyak ?
    B.bagaimana jika bendaharawan pemerintah membeli kertas pada badan usaha produsen kertas,atas transaksi diatas di kenakan pemungutan atas bendaharawan pemerintah atau atas badan produsen kertas. ?
    C.bagaimana jika bendaharawan pemerintah membeli motor dari ATPM,atas transaksi tersebut apakah di pungut oleh pemda atau oleh ATPM ?
    mohon minta penjelasan kepada rekan2 ortax.
    terimakasih

  • singo

    Member
    18 January 2014 at 5:18 pm

    saya mau tanya nih tentang pph pasal 22.
    A.bagaimana jika bendaharawan pemerintah membeli bahan bakar minyak di pertamina apakah atas transaksi tersebut dikenakan pemungutan atas bendaharawan pemerintah atau atas pemungutan produsen bahan bakar minyak ?
    B.bagaimana jika bendaharawan pemerintah membeli kertas pada badan usaha produsen kertas,atas transaksi diatas di kenakan pemungutan atas bendaharawan pemerintah atau atas badan produsen kertas. ?
    C.bagaimana jika bendaharawan pemerintah membeli motor dari ATPM,atas transaksi tersebut apakah di pungut oleh pemda atau oleh ATPM ?
    mohon minta penjelasan kepada rekan2 ortax.
    terimakasih

  • singo

    Member
    19 January 2014 at 2:43 pm

    saya juga tidak tau aturan tersebut,bingung soalnya…..

  • singo

    Member
    19 January 2014 at 2:43 pm

    saya juga tidak tau aturan tersebut,bingung soalnya…..

  • KAJAPSBY

    Member
    19 January 2014 at 9:04 pm

    Pertamina, industri kertas dan atpm adalah badan usaha yang wajib memungut pph 22 bila terjadi transaksi penjualan. Demikian pula bendaharawan pemerintah juga wajib memungut pph 22 bila melakukan transaksi pembelian. Artinya bila terjadi transaksi antara bendhrwan pemerintah dengan pertamina/produsen kertas/atpm siapa yang memungut pph 22 ? Mereka kan sama2 wajib memungut pph 22.
    masalahnya apakah ada aturan bahwa bendaharawan pemerintah dilarang membeli barang langsung ke produsen ?
    dan sebaliknya ?
    salam

  • KAJAPSBY

    Member
    19 January 2014 at 9:04 pm

    Pertamina, industri kertas dan atpm adalah badan usaha yang wajib memungut pph 22 bila terjadi transaksi penjualan. Demikian pula bendaharawan pemerintah juga wajib memungut pph 22 bila melakukan transaksi pembelian. Artinya bila terjadi transaksi antara bendhrwan pemerintah dengan pertamina/produsen kertas/atpm siapa yang memungut pph 22 ? Mereka kan sama2 wajib memungut pph 22.
    masalahnya apakah ada aturan bahwa bendaharawan pemerintah dilarang membeli barang langsung ke produsen ?
    dan sebaliknya ?
    salam

  • Tax trisakti

    Member
    3 February 2014 at 12:57 pm

    org nanya malah balik nanya …..ckck

  • Tax trisakti

    Member
    3 February 2014 at 12:57 pm

    org nanya malah balik nanya …..ckck

  • evan212

    Member
    3 February 2014 at 2:10 pm

    cek PMK 154/PMK.03/2010 dan perubahannya..

  • evan212

    Member
    3 February 2014 at 2:10 pm

    cek PMK 154/PMK.03/2010 dan perubahannya..

  • priadiar4

    Member
    3 February 2014 at 3:36 pm
    Originaly posted by singo:

    mohon minta penjelasan kepada rekan2 ortax.
    terimakasih

    lha kan tinggal disandingkan dengan pernyataan ini ..
    Terkait pembayaran yang dilakukan Bendahara, Manakah yang dikecualikan. Kan sudah termaktub dalam Pasal 3 PMK 224/2012

  • priadiar4

    Member
    3 February 2014 at 3:36 pm
    Originaly posted by singo:

    mohon minta penjelasan kepada rekan2 ortax.
    terimakasih

    lha kan tinggal disandingkan dengan pernyataan ini ..
    Terkait pembayaran yang dilakukan Bendahara, Manakah yang dikecualikan. Kan sudah termaktub dalam Pasal 3 PMK 224/2012

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now