Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph ps 22
saya mau tanya nih tentang pph pasal 22.
A.bagaimana jika bendaharawan pemerintah membeli bahan bakar minyak di pertamina apakah atas transaksi tersebut dikenakan pemungutan atas bendaharawan pemerintah atau atas pemungutan produsen bahan bakar minyak ?
B.bagaimana jika bendaharawan pemerintah membeli kertas pada badan usaha produsen kertas,atas transaksi diatas di kenakan pemungutan atas bendaharawan pemerintah atau atas badan produsen kertas. ?
C.bagaimana jika bendaharawan pemerintah membeli motor dari ATPM,atas transaksi tersebut apakah di pungut oleh pemda atau oleh ATPM ?
mohon minta penjelasan kepada rekan2 ortax.
terimakasihsaya mau tanya nih tentang pph pasal 22.
A.bagaimana jika bendaharawan pemerintah membeli bahan bakar minyak di pertamina apakah atas transaksi tersebut dikenakan pemungutan atas bendaharawan pemerintah atau atas pemungutan produsen bahan bakar minyak ?
B.bagaimana jika bendaharawan pemerintah membeli kertas pada badan usaha produsen kertas,atas transaksi diatas di kenakan pemungutan atas bendaharawan pemerintah atau atas badan produsen kertas. ?
C.bagaimana jika bendaharawan pemerintah membeli motor dari ATPM,atas transaksi tersebut apakah di pungut oleh pemda atau oleh ATPM ?
mohon minta penjelasan kepada rekan2 ortax.
terimakasihsaya juga tidak tau aturan tersebut,bingung soalnya…..
saya juga tidak tau aturan tersebut,bingung soalnya…..
Pertamina, industri kertas dan atpm adalah badan usaha yang wajib memungut pph 22 bila terjadi transaksi penjualan. Demikian pula bendaharawan pemerintah juga wajib memungut pph 22 bila melakukan transaksi pembelian. Artinya bila terjadi transaksi antara bendhrwan pemerintah dengan pertamina/produsen kertas/atpm siapa yang memungut pph 22 ? Mereka kan sama2 wajib memungut pph 22.
masalahnya apakah ada aturan bahwa bendaharawan pemerintah dilarang membeli barang langsung ke produsen ?
dan sebaliknya ?
salamPertamina, industri kertas dan atpm adalah badan usaha yang wajib memungut pph 22 bila terjadi transaksi penjualan. Demikian pula bendaharawan pemerintah juga wajib memungut pph 22 bila melakukan transaksi pembelian. Artinya bila terjadi transaksi antara bendhrwan pemerintah dengan pertamina/produsen kertas/atpm siapa yang memungut pph 22 ? Mereka kan sama2 wajib memungut pph 22.
masalahnya apakah ada aturan bahwa bendaharawan pemerintah dilarang membeli barang langsung ke produsen ?
dan sebaliknya ?
salamorg nanya malah balik nanya …..ckck
org nanya malah balik nanya …..ckck
cek PMK 154/PMK.03/2010 dan perubahannya..
cek PMK 154/PMK.03/2010 dan perubahannya..
- Originaly posted by singo:
mohon minta penjelasan kepada rekan2 ortax.
terimakasihlha kan tinggal disandingkan dengan pernyataan ini ..
Terkait pembayaran yang dilakukan Bendahara, Manakah yang dikecualikan. Kan sudah termaktub dalam Pasal 3 PMK 224/2012 - Originaly posted by singo:
mohon minta penjelasan kepada rekan2 ortax.
terimakasihlha kan tinggal disandingkan dengan pernyataan ini ..
Terkait pembayaran yang dilakukan Bendahara, Manakah yang dikecualikan. Kan sudah termaktub dalam Pasal 3 PMK 224/2012