Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH Pribadi tidak pernah Lapor
PPH Pribadi tidak pernah Lapor
Dear All
Mohon pencerahan saat – saat genting seperti ini,,,
1. saya belum pernah lapor pph 21 spt tahunan pribadi nilai nihil, konsekunsinya gmn ya…?
2. Alamat NPWP saya dan KTP saat ini berbeda apa harus sama dan harus lapor ke kantor pajak??Terima KAsih
- Originaly posted by deni agustin:
Dear All
Mohon pencerahan saat – saat genting seperti ini,,,
1. saya belum pernah lapor pph 21 spt tahunan pribadi nilai nihil, konsekunsinya gmn ya…?sanksi tidak lapor SPT Tahunan 100rb tapi ada ada kewajiban pelaporan masa bisa jauh lebih besar
- Originaly posted by deni agustin:
2. Alamat NPWP saya dan KTP saat ini berbeda apa harus sama dan harus lapor ke kantor pajak??
tetap
maksud tetap gmn ya saudara priadiar4 ?
- Originaly posted by deni agustin:
maksud tetap gmn ya saudara priadiar4 ?
tetap lapor pajak, soal dimana lapor bisa di KPP terdekat, tidak harus ke KPP Terdaftar
- Originaly posted by priadiar4:
tetap lapor pajak, soal dimana lapor bisa di KPP terdekat, tidak harus ke KPP Terdaftar
Maaf kakak, saya mau nanya.. kalau npwp kita tidak tercantum di tempat kerja tapi dipotong tiap bulannya sebagai orang yg tidak punya pajak, untuk pelaporannya bagaimana ya ? terus kalau telat bagaimana ? soalnya tempat kerja berbeda dengan tempat pembuatan npwp, kata beberapa orang harus k KPP awal.. mohon jawabannya ya kak, terimakasih sebelumnya 🙂