• PPh pribadi orang asing

     dapitzz updated 14 years, 10 months ago 10 Members · 15 Posts
  • dapitzz

    Member
    20 January 2010 at 3:13 pm
  • dapitzz

    Member
    20 January 2010 at 3:13 pm

    Dear,
    Saya mau menanyakan mengenai tenaga kerja asing.
    Perusahaan saya mempekerjakan tenaga kerja asing, adapun pembayarannya sama seperti karyawan lain dengan sistem gaji. Tapi karena orang asing tersebut belum menetap disini selama 183 hari maka beliau tidak mempunyai NPWP.
    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Bagaimana perhitungan pemotongan pajak orang tersebut? apakah sama seperti tenaga kerja lokal tapi karena tidak mempunya NPWP lebih tinggi 20%? atau langsung kena 20%?
    2. Apakah kita harus memberikan bukti potong terhadap orang asing tersebut?

    Mohon bantuannya, Thanks.

  • madridistalin

    Member
    20 January 2010 at 3:20 pm

    Periode kontraknya berapa lama rekan dapitzz?
    karena sepengetahuan saya, jika kontrak tenaga asing lebih lama dari 183
    hari (berniat tinggaldi Indonesia) maka bisa dianggap sebagai WP DN

    Kalo gk salah yaaa,,,,,

  • ibazz

    Member
    20 January 2010 at 3:24 pm

    setau saya untuk pekerja asing penghasilanya disetahunkan bila mempunyaNPWP, dan bila tidak puny NPWP maka pajaknya dirambahkan 20%…

  • begawan5060

    Member
    20 January 2010 at 3:25 pm
    Originaly posted by madridistalin:

    Periode kontraknya berapa lama rekan dapitzz?
    karena sepengetahuan saya, jika kontrak tenaga asing lebih lama dari 183
    hari (berniat tinggaldi Indonesia) maka bisa dianggap sebagai WP DN

    Sependapat …

  • dapitzz

    Member
    20 January 2010 at 3:48 pm

    Di kontrak lebih dari 183 hari. Berarti orang asing tersebut perlakuan pajaknya sama dengan pegawai WNI yah?

    Tapi kalo dia hanya di kontrak selama 3 bulan saja bagaimana perlakuan pajak terhadap orang tersebut?
    Thanks atas saran2nya.

  • madridistalin

    Member
    20 January 2010 at 3:59 pm

    kalo 3 bulan saja = < 183 hari berarti dianggap WP LN. Tergolong ke PPh 26 dung.

  • dydy

    Member
    20 January 2010 at 4:05 pm

    dipotong pph final 20%,
    jika pegawai LN tsb telah mempunyai Izin menetap >183hr spt KITAS/KIMS baru bisa diberlakukan seperti WP DN perhitungannya..

  • FITHREE

    Member
    21 January 2010 at 10:31 am

    setuju dengan rekan madridistalin
    pph pasal 26 dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diperoleh WP LN

  • Jiplakz

    Member
    21 January 2010 at 11:03 am

    kalo belum lewat Time Test (183 hari) menurut saya dipotong PPh 26 aja / 20%.
    Tapi Kalo TK Asing Tersebut Udah Mempunyai Niat (Tertulis) Untuk Tinggal di Indonesia Lebih Dari Time Testnya Maka Dikenakan PPh 21.
    Apabila Dalam Rentang Waktu Tsb Sudah Dipotong 26, Maka Untuk Pemotongan Selanjutnya Kita Hitung Ulang PPh 21 masa tersebut atas KB/LB PPh 26, Lalu Kita Mengajukan Pemindah Bukuan K KPP Terdaftar. Untuk Selanjutnya Dipotong PPh 21.

  • dius

    Member
    21 January 2010 at 1:59 pm

    klo belum lewat 183 hari berarti wajib pajak luar negri dan dikenakan pph pasal 26 yaitu 20% atau dikenakan tarif sesuai P3B jika ada perjanjian antara negara asal wajib pajak dengan indonesia.

    atas pemotongan pajak tersebut wajib diberikan bukti pemotongan…..

    salam

  • wendry

    Member
    21 January 2010 at 2:38 pm
    Originaly posted by dius:

    klo belum lewat 183 hari berarti wajib pajak luar negri dan dikenakan pph pasal 26 yaitu 20% atau dikenakan tarif sesuai P3B jika ada perjanjian antara negara asal wajib pajak dengan indonesia.

    atas pemotongan pajak tersebut wajib diberikan bukti pemotongan…..

    salam

    menurut saya dilihat dulu kontraknya sebelum menentukan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Apabila Orang asing tersebut mempunyai niat untuk bekerja di Indonesia meskipun dia bekerja kurang dari 183 hari. Dalam Pasal 2 ayat 3 Subjek pajak dalam negeri adalah:

    1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
    .

  • dius

    Member
    21 January 2010 at 11:20 pm
    Originaly posted by wendry:

    menurut saya dilihat dulu kontraknya sebelum menentukan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Apabila Orang asing tersebut mempunyai niat untuk bekerja di Indonesia meskipun dia bekerja kurang dari 183 hari. Dalam Pasal 2 ayat 3 Subjek pajak dalam negeri adalah:

    1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
    .

    terima kasih atas koreksinya rekan wendry

  • Hanif

    Member
    21 January 2010 at 11:31 pm
    Originaly posted by dapitzz:

    1. Bagaimana perhitungan pemotongan pajak orang tersebut? apakah sama seperti tenaga kerja lokal tapi karena tidak mempunya NPWP lebih tinggi 20%? atau langsung kena 20%?

    Pastikan dulu bahwa statusnya sebagai WPLN atau WPDN.
    Hal ini bisa dilihat dari kontrak kerja yang dibuat atau dari Visa yang dimiliki oleh WP tersebut untuk tujuan apa dan berapa lama.
    Apabila keberadaannya d Indonesia hanya sementara dan tidak lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, potonglah pajaknya sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU No. 36 Tahun 2008 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam tax treaty. Tarif yang dikenakan adalah normal.
    Apabila keberadaannya diketahui akan lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, potongnlah pajaknya sesuai dengan ketentuan pasal 21 UU No. 36 tahun 2008. Bila ia tidak punya NPWP, potonglah dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal.

    Originaly posted by dapitzz:

    2. Apakah kita harus memberikan bukti potong terhadap orang asing tersebut?

    adalah kewajiban pemotong pajak untk meberikan bukti potong bila atas penghasilan seseorang dipotong pajaknya.
    Bila statusnya adalah WPLN, bukti potongnya diberikan setiap kali dilakukan pemotongan. akan tetapi, bila statusnya adalah WPDN dengan posisi sebagai pegawai tetap, berikan bukti potong sekali setahun dalam bentuk form 1721-A1.
    Apabila statusnya bukan pegawai, berilah bukti potong setiap kali dilakukan pemotongan

    Salam

  • dapitzz

    Member
    22 January 2010 at 8:24 am

    Saya sudah jelas sekali, thanks rekan hanif dan rekan2 yang lainnya.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now