Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh pribadi calo mobil bekas & rumah bekas

  • PPh pribadi calo mobil bekas & rumah bekas

     peanutbutter updated 9 years ago 3 Members · 5 Posts
  • bintari chen

    Member
    18 November 2015 at 1:35 pm
  • bintari chen

    Member
    18 November 2015 at 1:35 pm

    selamat siang, saya ingin bertanya bagaimana cara perhitungan PPh tahunan atas penghasilan yang didapat WP yang bekerja sebagai calo mobil bekas & rumah bekas. Dan juga WP tersebut bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan dan mendapatkan bukti potong 1721A1

    status K1
    penghasilan tiap bulan rata-rata atas makelar 20 juta s.d 25 juta

    jika penghasilan sebagai calo ingin dihitung menggunakan norma, berapa besarkan normanya? apa kode normanya?

    bagaimana menghitung PPh 25 angsuran yang dibayar tiap bulan tahun berikutnya atas penghasilan tersebut?

    bolehkah penghasilan calo dihitung menggunakan tarif final 1% ?
    terima kasih.

  • taxuser

    Member
    18 November 2015 at 4:03 pm

    Penghasilannya ada dua ya jadinya
    1. Sebagai Karyawan Tetap
    2. Sebagai Broker.

    Setahu saya sebagai Broker harusnya mendapat bukti potong PPh 21 juga dari Pihak pemberi komisi.
    Dan ini bisa menjadi kredit pajak nantinya.

    Kalaupun hendak memakai tarif final 1 % sepertinya tidak bisa ya.
    CMIIW

  • bintari chen

    Member
    18 November 2015 at 4:39 pm
    Originaly posted by taxuser:

    Penghasilannya ada dua ya jadinya
    1. Sebagai Karyawan Tetap
    2. Sebagai Broker.

    Setahu saya sebagai Broker harusnya mendapat bukti potong PPh 21 juga dari Pihak pemberi komisi.
    Dan ini bisa menjadi kredit pajak nantinya.

    Kalaupun hendak memakai tarif final 1 % sepertinya tidak bisa ya.
    CMIIW

    bukan "broker" yang bekerja di perusahaan si pak, hanya calo yang menawarkan mobil bekas milik pribadi & rumah bekas milik pribadi, misalkan ada teman yang ingin menjual mobil/rumah bekasnya.

  • peanutbutter

    Member
    19 November 2015 at 12:40 am
    Originaly posted by bintari chen:

    berapa besarkan normanya? apa kode normanya?

    apabila ingin menggunakan norma, tiga bulan pertama dari tahun pajak ybs seharusnya menyampaikan pemberitahuan menggunakan norma, di situ akan diketahui berapa persen normanya. ketentuannya bisa lihat di link ini
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=1401

    Originaly posted by bintari chen:

    bagaimana menghitung PPh 25 angsuran yang dibayar tiap bulan tahun berikutnya atas penghasilan tersebut?

    sudah pernah menyampaikan pph 25? di form 1770 kalau sudah pernah disampaikan akan terlihat pph 25 per bulan ke depannya. Tetapi kalau belum, setiap bulan hitung penghasilan neto rekan disetahunkan lalu dikurangi PTKP dan dikalikan dengan pasal 17 dan dibagi 12. Hal ini dilakukan sampai rekan melaporkan SPT Tahunan.

    Originaly posted by bintari chen:

    bolehkah penghasilan calo dihitung menggunakan tarif final 1% ?

    tidak bisa rekan, diakrenakan termasuk dalam pekerjaan bebas yang dilakukan orang pribadi yang dikecualikan dari pengenaan 1%.

    ortax

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now