Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh pribadi calo mobil bekas & rumah bekas
PPh pribadi calo mobil bekas & rumah bekas
selamat siang, saya ingin bertanya bagaimana cara perhitungan PPh tahunan atas penghasilan yang didapat WP yang bekerja sebagai calo mobil bekas & rumah bekas. Dan juga WP tersebut bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan dan mendapatkan bukti potong 1721A1
status K1
penghasilan tiap bulan rata-rata atas makelar 20 juta s.d 25 jutajika penghasilan sebagai calo ingin dihitung menggunakan norma, berapa besarkan normanya? apa kode normanya?
bagaimana menghitung PPh 25 angsuran yang dibayar tiap bulan tahun berikutnya atas penghasilan tersebut?
bolehkah penghasilan calo dihitung menggunakan tarif final 1% ?
terima kasih.Penghasilannya ada dua ya jadinya
1. Sebagai Karyawan Tetap
2. Sebagai Broker.Setahu saya sebagai Broker harusnya mendapat bukti potong PPh 21 juga dari Pihak pemberi komisi.
Dan ini bisa menjadi kredit pajak nantinya.Kalaupun hendak memakai tarif final 1 % sepertinya tidak bisa ya.
CMIIW- Originaly posted by taxuser:
Penghasilannya ada dua ya jadinya
1. Sebagai Karyawan Tetap
2. Sebagai Broker.Setahu saya sebagai Broker harusnya mendapat bukti potong PPh 21 juga dari Pihak pemberi komisi.
Dan ini bisa menjadi kredit pajak nantinya.Kalaupun hendak memakai tarif final 1 % sepertinya tidak bisa ya.
CMIIWbukan "broker" yang bekerja di perusahaan si pak, hanya calo yang menawarkan mobil bekas milik pribadi & rumah bekas milik pribadi, misalkan ada teman yang ingin menjual mobil/rumah bekasnya.
- Originaly posted by bintari chen:
berapa besarkan normanya? apa kode normanya?
apabila ingin menggunakan norma, tiga bulan pertama dari tahun pajak ybs seharusnya menyampaikan pemberitahuan menggunakan norma, di situ akan diketahui berapa persen normanya. ketentuannya bisa lihat di link ini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=1401Originaly posted by bintari chen:bagaimana menghitung PPh 25 angsuran yang dibayar tiap bulan tahun berikutnya atas penghasilan tersebut?
sudah pernah menyampaikan pph 25? di form 1770 kalau sudah pernah disampaikan akan terlihat pph 25 per bulan ke depannya. Tetapi kalau belum, setiap bulan hitung penghasilan neto rekan disetahunkan lalu dikurangi PTKP dan dikalikan dengan pasal 17 dan dibagi 12. Hal ini dilakukan sampai rekan melaporkan SPT Tahunan.
Originaly posted by bintari chen:bolehkah penghasilan calo dihitung menggunakan tarif final 1% ?
tidak bisa rekan, diakrenakan termasuk dalam pekerjaan bebas yang dilakukan orang pribadi yang dikecualikan dari pengenaan 1%.