Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph & ppn atas usaha OP
salam rekan ortax…..
– jika A adalah OP yg mempunyai usaha Distributor sehingga membeli barang dari pabrik memakai PPN tetapi menjual barang ke pedagang2 kecil tdk memakai PPN, BAgaimana pengisian SPT masa PPN nya? dan bgm cra membuat PPN atau Faktur Pajak KEluarannnya???
– Dan jika membeli Barang dari distributor lain yg tidak memakai PPN apakah boleh dimasukkan ke SPT masa PPN? juga penjualannya apakah boleh dilaporkan di SPT masa PPN ? atau hanya diakui sebagai pembelian dan penjualan dalam laba rugi???Thank's sebelumnya………………………………..
- Originaly posted by coldwiwid:
jika A adalah OP yg mempunyai usaha Distributor sehingga membeli barang dari pabrik memakai PPN tetapi menjual barang ke pedagang2 kecil tdk memakai PPN
rekan PKP tidak
Originaly posted by coldwiwid:BAgaimana pengisian SPT masa PPN nya?
PKP,,berarti harus memungut PPN
Originaly posted by coldwiwid:dan bgm cra membuat PPN atau Faktur Pajak KEluarannnya???
membuat FP berdasarkan PER 13 atau per 58 untuk PKP PE
Originaly posted by coldwiwid:Dan jika membeli Barang dari distributor lain yg tidak memakai PPN apakah boleh dimasukkan ke SPT masa PPN?
apa yang dimasukan
salam
Menggunakan PPN berarti harus PKP atau bukan wajib pajak orang pribadi tetapi perusahaan, dan minimal omset dalam satu tahun adalah 600 jt, untuk kasus anda yg saya pahami adalah pada umumnya pedagang kecil (trotoar/kaki lima) adalah tidak mempunyai NPWP, dan di masukan seluruh jumlah atas penjualan rokok ke pedagang yang nantinya di klasifikasikan ke dalam kredit pajak yang di gunggung.
- Originaly posted by coldwiwid:
menjual barang ke pedagang2 kecil tdk memakai PPN
Saya asumsikan rekan bukan PKP, maka dari itu rekan tidak perlu memungut PPN, dan tidak perlu nyetor dan melaporkan
Originaly posted by coldwiwid:Dan jika membeli Barang dari distributor lain yg tidak memakai PPN apakah boleh dimasukkan ke SPT masa PPN?
apa yang dimasukkan rekan???
Originaly posted by coldwiwid:juga penjualannya apakah boleh dilaporkan di SPT masa PPN ?
tidak perlu
- Originaly posted by bina:
Menggunakan PPN berarti harus PKP atau bukan wajib pajak orang pribadi tetapi perusahaan, dan minimal omset dalam satu tahun adalah 600 jt,
PKP tidak memandang WP Orang Pribadi atau Perusahaan.. Klo omset/tahun sudah mencapai > 600juta, maka dia wajib PKP (daftarkan diri atau dikukuhkan secara jabatan oleh DJP). tp klo omsetnya <600 juta, dan dia pengen PKP, silahkan saja. dengan konsekuensi harus mungut, setor dan lapor PPN.