Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph pp46 dan pph 23 jasa ekspedisi
Dear rekan, saya masih awam dalam perpajakan dan mau bertanya seputar PP 46 dan PPh 23 jasa ekspedisi
Suatu perusahaan dagang (pkp) punya usaha lain diluar usaha dagang yaitu ekspedisi. Dalam hal PKP usaha dagang perusahaan melakukan penghitungan PM PK. Namun di bidang usaha ekspedisi perusahaan membayar PPh PP 46 final 1% dan disetiap pendapatan jasa pengirimannya dipotong pph 23 (PMK 141) dan mendapat bukti potong dari cust, yang jadi pertanyaan apakah bukti potong atas penghasilan jasa pengiriman tersebut bisa dikreditkan di spt badan tahunannya? (gabungan usaha dagang dan jasa ekspedisi) karena penghasilan dari usaha ekdpedisi sudah setor final 1% PP 46 tiap bulannya. Atau ada yang salah dalam perlakuan perpajakannya?
Mohon pencerahannya rekan ortax sekalian, terima kasih.
Disini berbeda aturan, maka beda pula penerapnnya.
PP 46->1% karena omzetnya
PPh23->bisa 2% atau 4% karena terdapat Jasa sesuai UU PPh.- Originaly posted by indrapala:
Suatu perusahaan dagang (pkp) punya usaha lain diluar usaha dagang yaitu ekspedisi. Dalam hal PKP usaha dagang perusahaan melakukan penghitungan PM PK. Namun di bidang usaha ekspedisi perusahaan membayar PPh PP 46 final 1% dan disetiap pendapatan jasa pengirimannya dipotong pph 23 (PMK 141) dan mendapat bukti potong dari cust, yang jadi pertanyaan apakah bukti potong atas penghasilan jasa pengiriman tersebut bisa dikreditkan di spt badan tahunannya? (gabungan usaha dagang dan jasa ekspedisi) karena penghasilan dari usaha ekdpedisi sudah setor final 1% PP 46 tiap bulannya. Atau ada yang salah dalam perlakuan perpajakannya?
Mohon pencerahannya rekan ortax sekalian, terima kasih.
PKP hubungannya dengan PPN
PP 46 hubungannya dengan PPhjadi tidak ada korelasinya rekan..
Yang saya tangkap dari pertanyaan Bp Indra adalah:
Ada satu Perusahaan dengan nama PT.A yang sudah PKP menjalankan usaha dagang. Tapi memiliki usaha sampingan sebagai ekspedisi.Mungkin yang perlu di jelaskan dahulu adalah:
1. PT A apakah omset sudah lewat 4,8 M setahun?
2. Usaha ekspedisi menggunakan nama PT yang sama kah?Jika ya maka sepertinya ada yang perlu di luruskan mengenai pelaporan PPh final 1 %
Menurut saya jika ekspedisi menggunakan nama PT A dan sudah lewat omset 4,8 M maka tidak dikenakan PPh Final 1 % lagi
Tapi mengikuti perhitungan PPh Badan yang biasa. Dan atas pendapatan ekspedisi sebagai pendapatan lain lain yang dikenakan PPN
Sedangkan bukti potong atas ekspedisi dapat di kreditkan.CMIIW
- Originaly posted by taxuser:
Yang saya tangkap dari pertanyaan Bp Indra adalah:
Ada satu Perusahaan dengan nama PT.A yang sudah PKP menjalankan usaha dagang. Tapi memiliki usaha sampingan sebagai ekspedisi.Mungkin yang perlu di jelaskan dahulu adalah:
1. PT A apakah omset sudah lewat 4,8 M setahun?
2. Usaha ekspedisi menggunakan nama PT yang sama kah?Jika ya maka sepertinya ada yang perlu di luruskan mengenai pelaporan PPh final 1 %
Menurut saya jika ekspedisi menggunakan nama PT A dan sudah lewat omset 4,8 M maka tidak dikenakan PPh Final 1 % lagi
Tapi mengikuti perhitungan PPh Badan yang biasa. Dan atas pendapatan ekspedisi sebagai pendapatan lain lain yang dikenakan PPN
Sedangkan bukti potong atas ekspedisi dapat di kreditkan.CMIIW
Begini rincinya ;
PT A belum mencapai omzet 4,8M tapi sudah lama PKP atas usaha dagang dan blm lama ini mempunyai usaha sampingan yaitu jasa ekspedisi betul menggunakan nama yang sama yaitu atas nama PT A dengan omzet ekspedisinya sendiri < 4,8M. Nah bagaimana perlakuan pemajakan penghasilan atas usaha ekspedisinya? dan bagaimana utk pelaporan SPT tahunan nya nanti?
terima kasih rekan, salam.
PPh Final 1% tetep harus dibayar sendiri dg bukti SSP&bukti transfer bank.
PPh23 akan dipotong oleh Pengguna Jasa/Pembeli.
Keduanya dapat diperhitungkan,dikreditkan masuk diSPT Badan. masing-masing punya Letak/kolom tersendiri.silakan buka eSPT 1771.cuman untuk penghitungan biaya di rugi laba kudu diperhatikan, kudu di pisahkan antara biaya final dan non final, antara biaya usaha jasa ekspedisi dan biaya usaha dagang. kalo tidak bisa memisahkan, di proporsionalkan.
Usaha dagang dan Usaha Ekspedisi karena menggunakan PT yang sama tentu menjadi satu kesatuan untuk meperhitungkan omzetnya apakah dibawah atau di atas 4,8M. Apabila Omzet dari usaha tersebut di bawah 4,8 M, maka di tahun berikutnya semua omzet baik dari ekspedisi maupun dagang harus disetor 1% setiap bulannya dan di SPT Tahunan Badan Tahun berikutnya semua penghasilan dan semua biaya akan dikoreksi sehingga Ph Neto Fiskal menjadi Nol dan PPh terutang Nol, Akan tetapi karena ada Kredit Pajak PPh 23 atas potongan jasa ekspedisi, maka PPh 23 tersebut tetap dapat dikreditkan tetapi hasilnya akan Lebih Bayar dan tentu akan diperiksa.
Untuk menghindari Lebih Bayar, apabila PT Anda sudah tahu bahwa tahun ini akan dibawah 4,8M omzetnya, maka awal tahun depan segera langsung ajukan SKB sehubungan dengan WP PP 46 agar dapat dibebaskan dari Pemotongan PPh 23 sehingga SPT Tahunan Badannya nanti menjadi NIHIL dan tidak Lebih Bayar sehingga tidak diperiksa.rekan ortax sekalian terima kasih atas jawabannya, sudah terjawab bahwa jasa ekspedisi dan usaha dagang masih satu entitas (1 PT) yang lebih dominan ke usaha dagang maka dari setiap pendapatan dari jasa ekspedisi diterbitkan FP keluaran, dan bukti potong dari pemotongan pph 23 dapat dikreditkan untuk pajak terhutangnya di akhir tahun.
terima kasih, salam.
Dear Rekan Ortax,
Sebelumnya saya mohon maaf apabila saya mengulang pertanyaan yg mungkin pernah ada. Saya masih baru belajar perpajakan…
Yang ingin saya tanyakan, apabila saya menggunakan jasa ekspedisi (PT X, sudah PKP), tetapi tagihan mereka tidak mau menerbitkan FP dan tidak mau dikenakan PPH psl 23, apakah saya terkena dampaknya apabila nanti ada pemeriksaan pajak?Terimakasih.
- Originaly posted by fyaska:
apabila saya menggunakan jasa ekspedisi (PT X, sudah PKP), tetapi tagihan mereka tidak mau menerbitkan FP dan tidak mau dikenakan PPH psl 23, apakah saya terkena dampaknya apabila nanti ada pemeriksaan pajak?
tidak kalau anda tetap memotong pph 23
- Originaly posted by indrapala:
WP PP 46 agar dapat dibebaskan dari Pemotongan PPh 23 sehingga SPT Tahunan Badannya nanti menjadi NIHIL dan tidak Lebih Bayar sehingga tidak diperiksa.
Setuju dengan jawaban rekan zentax.
untuk menghindari LB saat mengkreditkan PPh-23 lbih baik ajukan SKB saja..