Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph peternak ayam plasma
Pph peternak ayam plasma
Ok rekan saya ada pertanyaan nih,ilustrasi:
Pd.untung selalu adalah rekanan kerjasama pt.abc di bidang peternakan ayam pedaging dimana pd.untung selalu adalah plasma dan pt.abc adalah inti .
Pd.untung selalu bagaimana dalam perhitungan pph nya?
Apakah menghitung omset dari peredaran usaha atau dr penghasilan netto?
Lalu dr kasus ini siapa yg jd pkp?semua perusahaan beromzet di atas rp 4.8 milyar diwajibkan jadi pkp.
semua perusahaan dengan omzet di bawah rp 4.9 milyar dapat menggunakan pph final umkm 0.5% (kecuali pekerjaan bebas)- Originaly posted by Sandi nugraha:
Pd.untung selalu bagaimana dalam perhitungan pph nya?
betul kata rekan dkurnia2001, bisa manfaatkan fasilitas PP 23 dengan tarif 0,5% dari omset.
Originaly posted by Sandi nugraha:Apakah menghitung omset dari peredaran usaha atau dr penghasilan netto?
kalau pakai PP 23 ya dari omset
Originaly posted by Sandi nugraha:Lalu dr kasus ini siapa yg jd pkp?
kalau omset setahun sudah melebihi 4,8 milyar, ya wajib PKP. kalau dua2nya sudah melebihi ya wajib dua2nya jadi PKP, kalau belum ya ga wajib.
- Originaly posted by kangSur:
betul kata rekan dkurnia2001, bisa manfaatkan fasilitas PP 23 dengan tarif 0,5% dari omset.
untuk penentuan omset darimana ya? dari keuntungan atau dari harga jual ayam? soalnya uang yang ditransfer oleh perusahaan inti, hanya selisih (keuntungan) dari penjualan dikurangi pembelian DOC, Sapronak dll. hanya saja menurut kantor pajak, perhitungan omset dihitung dari total penjualan, karena pada saat pengambilan DOC, Spronak muncul dokumen faktur pembelian
.
Omset dari total Penjualan (Harga Jual ayam), bukan dari selisih atau keuntungan.
Ini Resiko memilih PPh Final, jadi biaya tidak bisa dikurangkan.