• pph pesangon

  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 1:29 pm

    salam ortax,

    rekan rekan kalau ada pemutusan kerja dan pesangon/ uang pernghargaan yang di terimanya kurang dari 50 jt,kena pph final 0%
    apakah tetap harus di buatkan Bukti potong?
    mohon masukannya

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 1:29 pm
  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 2:50 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    apakah tetap harus di buatkan Bukti potong?

    tetap dibuat, he he he

  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 2:51 pm

    nih biar jelas

    Pasal 7

    (1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal
    21 yang terutang atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari
    Tua.
    (2) Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun
    tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang
    Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
    (3) Kewajiban menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan kewajiban memberikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap
    dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0% (nol persen).

  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 2:54 pm

    thanks rekan ewox,,,

    mantabs,
    boleh tau ga caranya biar hatam undang2..xixi

    salam

  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 3:02 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    mantabs,
    boleh tau ga caranya biar hatam undang2..xixi

    he he he he bisa aje rekan johan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now