Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph pesangon
salam ortax,
rekan rekan kalau ada pemutusan kerja dan pesangon/ uang pernghargaan yang di terimanya kurang dari 50 jt,kena pph final 0%
apakah tetap harus di buatkan Bukti potong?
mohon masukannyasalam
- Originaly posted by johanwahyudi:
apakah tetap harus di buatkan Bukti potong?
tetap dibuat, he he he
nih biar jelas
Pasal 7
(1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal
21 yang terutang atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari
Tua.
(2) Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun
tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
(3) Kewajiban menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan kewajiban memberikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap
dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0% (nol persen).thanks rekan ewox,,,
mantabs,
boleh tau ga caranya biar hatam undang2..xixisalam
- Originaly posted by johanwahyudi:
mantabs,
boleh tau ga caranya biar hatam undang2..xixihe he he he bisa aje rekan johan.