Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Perusahaan Jasa Pelayaran
Rekan ortaxer, mohon pencerahan,
Perusahaan Jasa Pelayaran itu kan kena PPh final,
1. kalau mau jual aktiva (kapal) penghitungan keuntungan penjualan bagaimana?
2. Biaya Doc bisa di kapitalisasi tidak?
3. bila penjualan di tahun berjalan penghitungan penyusutan bagaimana?
Terimakasih sebelumnya1. Keuntungan jual kapal dihitung dengan mengurangkan harga perolehan dengan akumulasi penyusutan fiskal s.d bulan dilakukan penjualan aktiva tersebut. Jika laba, maka keuntungan tersebut dilaporkan di SPT PPh dan dkenakan pajak dengan tarif sesuai Psl. 17 UU PPh (tarif umum) karena keuntungan tersebut bukan merupakan objek PPh Final.
2. untuk biaya doc bisa dijelaskan lebih lanjut pengertian biaya doc dan apa saja penegeluaran yang masuk dalam biaya doc itu pren?
3. penyusutannya dihitung mulai dari awal periode pembukuan s.d. bulan terjadinya transaksi penjualan kapal tersebut.
Kira-kira kek gitu bruur. Mungkin ada temen lain yg mo ksh kritik or menambahkan…welcome..kalau untuk keuntungan penjualan FA kapal berarti ada variabel Nilai buku (book value/BV) dan nilai pasar (market value/MV). BV kan didapet berdasarkan perhitungan penyusutan FA dari harga perolehan dan tanggal perolehan nya yang dikalkulaasi dengan biaya penyusutannya pertahun. Keuntungannya adalah selisih dari BV dan MV. Keuntungan tersebut merupakan objek PPh.
Yang jadi masalah adalah jika nilai penjualan FA kapal tersebut jauh berbeda dengan harga pasar/MV. Jika memang demikian, maka atas nilai tersebut dapat dianggap nilai yang tidak wajar sehingga ada kemungkinan (mungkin lho!) fiskus akan menetapkan pajaknya berdasarkan harga pasar yang berlaku umum. Dalam menentukan nilai pasar ada beberapa macam metode (cari sendiri klo mau?!).
tetapi hal tersebut dapat dihindari jika misalkan harga yang disepakati (yang beda jauh sama pasar) diperoleh melalui mekanisme lelang, dll. Atas alasan tersebut dapat dijadikan argumentasi bagi WP selama dapat dibuktikan dengan jujur dan benar.
thx..note:
Klo nggak salah ya…boleh percaya boleh nggak…Bukannya karena tarifnya final, seluruh biaya2 tidak diakui lagi (karena sudah diperkirakan oleh DJP, semacam norma penghitungan ph neto gitu). Dan PPh adalah Omset kali tarif final 1,2%. Kalo PPN 16 D okelah, tapi kalo dikenakan PPh lagi dasar hukumnya manna. mohon pencerahan