Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh pertambangan….????
Mohon Bantuan mengenai PPh Pertambangan………
Diperjelas aja Pak permasalahannya, biar enak di diskusiinnya. Thx
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan WP yang bergerak di bidang Usaha pertambangan, yaitu mengenai pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan bangunan (PBB), BPHTB, Withholding tax, Tax Income baik Corporate atau Karyawan. apakah sama dengan Perusahaan konvensional lainnya. terutama ttg Royalti dan Pajak daerah(PD). mohon arahan dan masukan rekan2x Ortax, krn saya masih awam di bid ini. terima kasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies