Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Perencanaan Konstruksi oleh WPLN objek PPh 26 atau Final 4(2)

  • PPh Perencanaan Konstruksi oleh WPLN objek PPh 26 atau Final 4(2)

  • Gmoonriver

    Member
    23 January 2020 at 1:52 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    23 January 2020 at 2:54 am
    Originaly posted by Gmoonriver:

    Jika perusahaan kami menggunakan jasa atas Perencanaan Konstruksi oleh WPLN, apakah objek PPh 26 atau Final 4(2)?

    26.. apabila bisa menyediakan DGT, maka ikut tax treaty, kalau gak ada, potong 20%.

    DGT dibuat saat penyerahan Jasa dilakukan. jadi harusnya 2019.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now