Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Perencanaan Konstruksi oleh WPLN objek PPh 26 atau Final 4(2)
PPh Perencanaan Konstruksi oleh WPLN objek PPh 26 atau Final 4(2)
- Originaly posted by Gmoonriver:
Jika perusahaan kami menggunakan jasa atas Perencanaan Konstruksi oleh WPLN, apakah objek PPh 26 atau Final 4(2)?
26.. apabila bisa menyediakan DGT, maka ikut tax treaty, kalau gak ada, potong 20%.
DGT dibuat saat penyerahan Jasa dilakukan. jadi harusnya 2019.
Viewing 1 - 2 of 2 replies