• pph perencanaaan kontruksi

  • stefanus15

    Member
    27 January 2015 at 1:01 pm
  • stefanus15

    Member
    27 January 2015 at 1:01 pm

    Rekan

    Saya baru masuk di perusahaan A, dan saya cek2 di tahun 2011 perusahaan A ini tidak melakukan pemotongan pada perencanaan kontruksi (Bersifat pribadi) dan di invoicenya pun tidak ada Ppnnya.

    Solusinya gimana yah, Apakah pemotongannya diakuin pada tahun ini ? dengan memakai uang perusahaan, karena orang pribadinya tidak mau dipotong.
    Tolong bimbingannya rekan.
    tq

  • priadiar4

    Member
    27 January 2015 at 1:19 pm
    Originaly posted by stefanus15:

    perencanaan kontruksi (Bersifat pribadi)

    pekerjaannya seperti apa? OPnya PKP?

  • stefanus15

    Member
    27 January 2015 at 1:44 pm

    Saya tidak tau rekan karena orang tsb tidak mau memberi info tapi dia punya NPWP. sebaiknya gimana yah?
    tq

  • priadiar4

    Member
    27 January 2015 at 2:13 pm
    Originaly posted by stefanus15:

    Saya tidak tau rekan karena orang tsb tidak mau memberi info tapi dia punya NPWP. sebaiknya gimana yah?
    tq

    asumsi si memang WPnya wajib dipotong maka harusnya mau gak mau dipotong, soal PPNnya gak dipungut mesti dipungut, implikasi PPh dan PPN disini bisa diterima kedua belah pihak

  • stefanus15

    Member
    27 January 2015 at 3:20 pm

    Berarti perusahaan rugi yah mengeluarkan uang karena yg di potong tidak mau di potong?
    dan pembuatan bukti potongnya di tahun 2011 ya?
    tq

  • priadiar4

    Member
    27 January 2015 at 3:56 pm
    Originaly posted by stefanus15:

    Berarti perusahaan rugi yah mengeluarkan uang karena yg di potong tidak mau di potong?

    rugi terkait sanksi nanti

    Originaly posted by stefanus15:

    dan pembuatan bukti potongnya di tahun 2011 ya?

    iya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now