Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph perencanaaan kontruksi
pph perencanaaan kontruksi
Rekan
Saya baru masuk di perusahaan A, dan saya cek2 di tahun 2011 perusahaan A ini tidak melakukan pemotongan pada perencanaan kontruksi (Bersifat pribadi) dan di invoicenya pun tidak ada Ppnnya.
Solusinya gimana yah, Apakah pemotongannya diakuin pada tahun ini ? dengan memakai uang perusahaan, karena orang pribadinya tidak mau dipotong.
Tolong bimbingannya rekan.
tq- Originaly posted by stefanus15:
perencanaan kontruksi (Bersifat pribadi)
pekerjaannya seperti apa? OPnya PKP?
Saya tidak tau rekan karena orang tsb tidak mau memberi info tapi dia punya NPWP. sebaiknya gimana yah?
tq- Originaly posted by stefanus15:
Saya tidak tau rekan karena orang tsb tidak mau memberi info tapi dia punya NPWP. sebaiknya gimana yah?
tqasumsi si memang WPnya wajib dipotong maka harusnya mau gak mau dipotong, soal PPNnya gak dipungut mesti dipungut, implikasi PPh dan PPN disini bisa diterima kedua belah pihak
Berarti perusahaan rugi yah mengeluarkan uang karena yg di potong tidak mau di potong?
dan pembuatan bukti potongnya di tahun 2011 ya?
tq- Originaly posted by stefanus15:
Berarti perusahaan rugi yah mengeluarkan uang karena yg di potong tidak mau di potong?
rugi terkait sanksi nanti
Originaly posted by stefanus15:dan pembuatan bukti potongnya di tahun 2011 ya?
iya