Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh penjualan tanah dan bangunan

  • PPh penjualan tanah dan bangunan

     stefanus15 updated 8 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • stefanus15

    Member
    6 May 2015 at 4:35 pm

    Rekan2

    Perusahaan saya menjual Ruko dengan harga 1.100.000.000 include ppn.
    dan pembelinya sudah membayar DP 20.000.000.

    Apakah saya langsung bayar pphnya sbsar 909.091? atau nanti tunggu sudah PPJB??

  • stefanus15

    Member
    6 May 2015 at 4:35 pm
  • dharmawan a

    Member
    6 May 2015 at 4:43 pm
    Originaly posted by stefanus15:

    Apakah saya langsung bayar pphnya sbsar 909.091? atau nanti tunggu sudah PPJB??

    PPh Ps. 4 dibayar/disetor pada waktu AJB rekan.

    Sedangkan DP yg sebesar Rp. 20 jt harus diakui sebagai pendapatan dan harus dibuatkan Faktur Pajaknya.

    cmiiw

  • Bjunaedi

    Member
    7 May 2015 at 10:35 am

    dear rekan2,

    klo tidak salah ya PPN & PPH itu terutang saat terjadi nya pengakuan transaksi dan atau saat uang transaksinya telah diterima (cash basis), jadi atas penerimaan uang DP 20jt itu tetap hrs dibayarkan PPH 4(2) dan PPN nya, atau ada pendapat lain dari rekan2

  • stefanus15

    Member
    7 May 2015 at 4:01 pm

    Rekan2

    Bisa dibantu untuk di share peraturan yg mengatur tentang ini?
    tq

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now