Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh penjualan tanah dan bangunan
PPh penjualan tanah dan bangunan
Rekan2
Perusahaan saya menjual Ruko dengan harga 1.100.000.000 include ppn.
dan pembelinya sudah membayar DP 20.000.000.Apakah saya langsung bayar pphnya sbsar 909.091? atau nanti tunggu sudah PPJB??
- Originaly posted by stefanus15:
Apakah saya langsung bayar pphnya sbsar 909.091? atau nanti tunggu sudah PPJB??
PPh Ps. 4 dibayar/disetor pada waktu AJB rekan.
Sedangkan DP yg sebesar Rp. 20 jt harus diakui sebagai pendapatan dan harus dibuatkan Faktur Pajaknya.
cmiiw
dear rekan2,
klo tidak salah ya PPN & PPH itu terutang saat terjadi nya pengakuan transaksi dan atau saat uang transaksinya telah diterima (cash basis), jadi atas penerimaan uang DP 20jt itu tetap hrs dibayarkan PPH 4(2) dan PPN nya, atau ada pendapat lain dari rekan2
Rekan2
Bisa dibantu untuk di share peraturan yg mengatur tentang ini?
tq