Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH Penjualan Tanah 2,5% oleh Orang Pribadiapakah wajib lapor spt masa pph 4(2) ?
PPH Penjualan Tanah 2,5% oleh Orang Pribadiapakah wajib lapor spt masa pph 4(2) ?
Viewing 1 of 1 replies