Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Penjualan Rumah WP OP Kerjasama dgn Perusahaan Pengembang
PPh Penjualan Rumah WP OP Kerjasama dgn Perusahaan Pengembang
WP OP Amir punya sebidang tanah Hak Milik dinilai Rp.200.000.000.- kerja sama dengan perusahaan pengembang PT.Perumahan dengan bagi hasil dari laba bersih 50 : 50.
HPP rumah yang sdh selesai dibangun : Tanah Rp.200 jt + bahan 50 jt + Upah 30 Jut + Overhead Rp.20 jut total Rp. 300 Jt.
Rumah dijual dgn harga Rp.500 juta , penjualan atas nama perusahaan
Oleh karena tanah tsb atas nama Amir maka AJB nya adalah penjual Amir terkena PPh final 5 % = Rp.25 jut. PPN atas nama perusahaan PT.Perumahan 10 % x Rp.500 jut = Rp.50 juta (asumsi tidak ada PPN masukan)
Laba perusahaan dihitung 500 jt – 300 jut = 200 jtPPh Ps.29 perusahaan PT.Perumahan = 28 % x Rp.200 jt = Rp.56 juta
sampai disini ,apakah ilustrasi diatas sudah dapat dibenarkan ? Mohon pendapat teman2.
Rekan Sugito…
kalau menurut perhitungan saudara ada double counting dong??
Soalnya:
1.Laba Amir dikenai PPh final 5% atas penjualan rumah tersebut,padahal modalnya
300 jt sehingga laba sebenarnya hanya 200
2.PT.Perumahan juga dikenai PPh sebesar 28% untuk yang 200 jt
3.Bukankah diatas saudara katakan pembagian laba 50:50,jadi laba Amir 100jt dan
laba PT.Perumahan juga 100jtHanya terjadi satu kali peristiwa pengalihan, dan PPh-nya sudah dibayar = 25jt (PPh Final) Kenapa ngetung PPh atas laba usaha pengalihan TB lagi? Mau bayar dobel?
WP OP memiliki tanah SHM jika dibalik nama ke PT.Perumahan maka sertifikat akan kehilangan status Hak Milik, maka konsumen kurang tertarik membeli rumah dgn tanah status Hak Guna bangunan.
Sementara WP OP tidak memiliki modal kerja dan kemampuan manajemen maka diputuskanlah kerjasama usaha. Kegiatan membangun dan menjual adalah urusan PT.Perumahan.
Kita tahu kalo menjual rumah & tanah sertifikatnya atas nama orang pribadi maka di AJB tentu sebagai pihak penjual adalah WP OP dan terkena PPh final 5 %. WP OP tidak berstatus PKP maka Sebagai penjualnya PT.Perumahan akan dikenakan PPN 10 % dengan mekanisme biasa PPN keluaran – PPN Masukan.
Laba perusahan akan dikenakan PPh 28 % karena PPh final 5 % dikenakan kpd WP OP pemilik tanah.
Konsekwennya maka kegiatan membangun dan menjual tanah dan bangunan tsb dikenakan double tax.
Hal ini tentu saja sudah diantisipasi oleh mereka dengan perhitungan bisnisnya pasti menguntungkan kedua belah pihak sebagai berikut :
– WP OP tidak perlu PKP
– Status sertifikat tanah adalah tetap hak milik maka bila dijual tentu cepat akan dibeli oleh konsumen.
– bila status sertifikat diturunkan kelasnya menjadi Hak Guna Bangunan juga akan memakan waktu lama dan tentu juga biaya tidak sedikit.
– Tanah tsb lokasinya strategis.Pertanyaan kita semua tentu apakah hal ini dibenarkan oleh peraturan perpajakan kita ?
- Originaly posted by Sugito:
Pertanyaan kita semua tentu apakah hal ini dibenarkan oleh peraturan perpajakan kita ?
Ini juga yang menjadi pertanyaan kami, kebetulan perusahaan tempat saya kerja fokus dibidang properti, ada rekan yang bisa bantu ?
- Originaly posted by Sugito:
Pertanyaan kita semua tentu apakah hal ini dibenarkan oleh peraturan perpajakan kita ?
Mohon bantuan teman2. trimakasih.
Akan lebih baik dibentuk semacam KSO atau Non Administrative JO
Salam
- Originaly posted by hanif:
Akan lebih baik dibentuk semacam KSO atau Non Administrative JO
Caranya bagaimana ?? bukankah maksud Bp.Sugito pola yang disebutkannya sudah menjadi strategi bisnis mereka?
apakah dari bagi hasil tsb akan jadi objek pajak?
- Originaly posted by Sugito:
Laba perusahan akan dikenakan PPh 28 % karena PPh final 5 % dikenakan kpd WP OP pemilik tanah.
Cukup dikenakan PPh final 5 % saja karena PT.Perumahan adalah perusahaan jasa konstruksi.
CMIIW - Originaly posted by Sugito:
Pertanyaan kita semua tentu apakah hal ini dibenarkan oleh peraturan perpajakan kita ?
real estate pphnya final dibayar tiap ada ada penjualan (mau untung mau rugi) nti akhir tahun gk kena lg di pph badan
Originaly posted by begawan5060:Hanya terjadi satu kali peristiwa pengalihan, dan PPh-nya sudah dibayar = 25jt (PPh Final) Kenapa ngetung PPh atas laba usaha pengalihan TB lagi? Mau bayar dobel?
setuju dengan rekan begawan
Originaly posted by hanif:Akan lebih baik dibentuk semacam KSO atau Non Administrative JO
mekanismenya bagaimana rekan hanif….?
Originaly posted by Wily:Kita tahu kalo menjual rumah & tanah sertifikatnya atas nama orang pribadi maka di AJB tentu sebagai pihak penjual adalah WP OP dan terkena PPh final 5 %. WP OP tidak berstatus PKP maka Sebagai penjualnya PT.Perumahan akan dikenakan PPN 10 % dengan mekanisme biasa PPN keluaran – PPN Masukan.
ekualisasinya jadi susah ya…
gini aja pph final distor atas nama pengembang nti .. sspnya di pbk atas nama masing-masingnah kl sma2 pkp gimana mecahnya di spt ppn (transaksi rsh dapat fasilitas bebas ppn)???
- Originaly posted by ewed:
mekanismenya bagaimana rekan hanif….?
ada artikelnya kok di menu ortax tentang ini.
coba dilihat.Salam
Info dari AR :
– Pada waktu penjualan AJB atas nama orang pribadi kena PPh Final 5 %
– Pada waktu dibukukan ke PT.Perumahan harus setor PPh Final penjualan rumah lagi 5 % dan selanjutnya atas laba yang diperoleh tidak terkena PPh lagi.
– Dilaporkan ke SPT masa PPN.