Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh Penjaja barang manual vs ESPT

  • PPh Penjaja barang manual vs ESPT

     goodmorning updated 12 years ago 3 Members · 7 Posts
  • AbuAbdirrohman

    Member
    3 December 2012 at 11:01 am
  • AbuAbdirrohman

    Member
    3 December 2012 at 11:01 am

    Dear rekans,

    Pada software espt pph 21, saya membuat bukti potong utk imbalan kepada penjaja barang yg tidak berkesinambungan…saya masukan Jumlah penghasilan bruto 3.860.000, kemudian muncul secara otomatis nilai PPh 21 yg dipotong sebesar 115.800.

    Kemudian saya coba bandingkan dengan perhitungan manual yg rumusnya saya dapat di http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-penghitung an-pajak-penghasilan-pasal-21 (point nomor 5). Sebagai berikut :

    Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) – PTKP perbulan]:
    = 5% x [(50% x 3.860.000) – Rp 1.320.000,00]
    = 30.500

    Kalau melalui espt, saya dapat nilai 115.800. Tapi kalau hitung manual, saya dapat nilai 30.500.

    Mohon penjelasannya, mana yg lebih tepat?
    Terima kasih.

  • Rahtu

    Member
    3 December 2012 at 11:16 am

    dear rekan,

    kalu penerima penghasilan merukapan penjaja barang dagangan,pada saat pembuatan bukti potong dimasukan ke jenis penghasilan Imbalan kepada Penjaja barang dagangan. kalau dimasukan ke penghasilan yang bersifat tidak berkesinambungan , e -spt akan langsung menghitung tanpa memperhitungkan PTKP, karena dasar pengenaan pajak untuk penghasilan yanng bersifat tidak berkesinambungan adalah penghasilan bruto (dasar hukum PMK 252/PMK.03/2008)

    Mohon dikoreksi rekan lainya,

    Salam

  • AbuAbdirrohman

    Member
    3 December 2012 at 11:25 am

    Dear rekan rahtu,

    Terima kasih atas jawabannya.
    Mengacu pada penjelasan rekan, berarti saya tinggal menghapus nilai PTKP, sehingga perhitungannya sebagai berikut :

    5% x (50% x 3.860.000)
    = 5% x 1.930.000
    = 96.500

    Masih tetap beda dengan nilai dari espt.

    Mohon penjelasannya.

  • goodmorning

    Member
    4 December 2012 at 1:51 pm

    rekan abu abdirrohman,
    itu hasilnya 115.800 karena dihitung dengan keterangan penerima penghasilan tidak berNPWP

    PhKP = 50% x 3.860.000 = 1.930.000
    PPh 21 = 120% x 5% x 1.930.000 = 115.800

    semoga bermanfaat. salam.

  • AbuAbdirrohman

    Member
    5 December 2012 at 8:19 am

    Rekan goodmorning,

    Padahal saya lupa utk mencantumkan keterangan penjaja barang tersebut non npwp di pertanyaan yg pertama, tapi rekan bisa menjawabnya. Terima kasih ya.

  • goodmorning

    Member
    5 December 2012 at 3:12 pm

    terima kasih kembali rekan abuabdirrohman. senang bisa membantu. salam.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now