Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pemotongan/Pemungutan
PPh Pemotongan/Pemungutan
Mohon kpd para ahli perpajakan, saya mempunyai kendala dalam perhitungan pajak.
PT. A adalah perseroan tertutup dan non bursa dimiliki oleh 2 orang pribadi yang kepemilikan sahamnya sama yaitu @ 50%, modal dasar perseroan terbagi 1000 lembar, bernilai 1 juta per lembar saham.
Saham yang sdh ditempatkan dan sdh disetor tunai pada perseroan pada saat pembuatan akta Tn. A 125 lmbr saham dan Tn. B 125 lmbr saham, jadi totalnya 250 lmbr saham atau sebesar 250 juta. Atas saham tersebut adalah 100% dari nilai nominal saham yang telah ditempatkan .
PT. A pada akhirnya dibeli oleh pihak lain sebesar 1.3 M, tanpa ada hubungan istimewa dan bidang yang digeluti pun tidak berubah dan nama PT. A tetap digunakan oleh pihak pembeli, perubahan hanya dalam struktur kepemilikan saham, saham Tn. C lebih besar dari pada Tn. D.Pertanyaan :
1. Bagaimanakah perhitungan Pajak OP untuk Penjual dan Pembeli
2. Bagaimana perhitungan pajak atas Badan
3. Dgn pembayaran bertahap ini bagaimana perhitungan pajaknyaMohon tolong dibantu
Note :
Pembelian PT. A berlangsung beberapa tahap pembayaran
Tahap I 100 jt (DP I, pembayaran minggu ke 4 bulan juni)
Tahap II 200 jt (DP II, pembayaran minggu ke 3 bulan Agustus)
Tahap III 500 jt ( pembayaran minggu ke 3 bln September)
Tahap IV 500 jt ( juga pembayaran minggu ke 3 bln September)Penjual / pembeli sbg WPDN semua?
Ada penempatan saham baru, atau 1.3 M itu hanya jual beli yg 250 lembar saja ?penjual dan pembeli WPDN, tidak ada penempatan saham baru, harga ya atas smua saham
Mencoba menjawab utk PT tertutup dan penjual/pembeli WPDN:
1.Perhitungan pajak OP utk penjual:
Tn A : (1,3 M * 50%) – 125 juta =Rp 525 juta dikenakan PPh sesuai Pasal 17 progresif yg diperhitungkan di SPT OP Tahunan ybs.
Tn B: sama spt dg Tn APerhitungan pajak OP utk pembeli : tidak ada
2.Tidak ada pengaruh
3.TIdak ada pengaruh