• PPh Pemotongan/Pemungutan

  • exe_path

    Member
    19 October 2017 at 1:36 am
  • exe_path

    Member
    19 October 2017 at 1:36 am

    Mohon kpd para ahli perpajakan, saya mempunyai kendala dalam perhitungan pajak.

    PT. A adalah perseroan tertutup dan non bursa dimiliki oleh 2 orang pribadi yang kepemilikan sahamnya sama yaitu @ 50%, modal dasar perseroan terbagi 1000 lembar, bernilai 1 juta per lembar saham.
    Saham yang sdh ditempatkan dan sdh disetor tunai pada perseroan pada saat pembuatan akta Tn. A 125 lmbr saham dan Tn. B 125 lmbr saham, jadi totalnya 250 lmbr saham atau sebesar 250 juta. Atas saham tersebut adalah 100% dari nilai nominal saham yang telah ditempatkan .
    PT. A pada akhirnya dibeli oleh pihak lain sebesar 1.3 M, tanpa ada hubungan istimewa dan bidang yang digeluti pun tidak berubah dan nama PT. A tetap digunakan oleh pihak pembeli, perubahan hanya dalam struktur kepemilikan saham, saham Tn. C lebih besar dari pada Tn. D.

    Pertanyaan :
    1. Bagaimanakah perhitungan Pajak OP untuk Penjual dan Pembeli
    2. Bagaimana perhitungan pajak atas Badan
    3. Dgn pembayaran bertahap ini bagaimana perhitungan pajaknya

    Mohon tolong dibantu

    Note :
    Pembelian PT. A berlangsung beberapa tahap pembayaran
    Tahap I 100 jt (DP I, pembayaran minggu ke 4 bulan juni)
    Tahap II 200 jt (DP II, pembayaran minggu ke 3 bulan Agustus)
    Tahap III 500 jt ( pembayaran minggu ke 3 bln September)
    Tahap IV 500 jt ( juga pembayaran minggu ke 3 bln September)

  • listriani1806

    Member
    19 October 2017 at 7:24 am

    Penjual / pembeli sbg WPDN semua?
    Ada penempatan saham baru, atau 1.3 M itu hanya jual beli yg 250 lembar saja ?

  • exe_path

    Member
    19 October 2017 at 2:00 pm

    penjual dan pembeli WPDN, tidak ada penempatan saham baru, harga ya atas smua saham

  • listriani1806

    Member
    19 October 2017 at 7:13 pm

    Mencoba menjawab utk PT tertutup dan penjual/pembeli WPDN:

    1.Perhitungan pajak OP utk penjual:

    Tn A : (1,3 M * 50%) – 125 juta =Rp 525 juta dikenakan PPh sesuai Pasal 17 progresif yg diperhitungkan di SPT OP Tahunan ybs.
    Tn B: sama spt dg Tn A

    Perhitungan pajak OP utk pembeli : tidak ada

    2.Tidak ada pengaruh

    3.TIdak ada pengaruh

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now