Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph pelaksanaan proyek pemerintah yg dibiayai dg dana pinjaman luar negeri
pph pelaksanaan proyek pemerintah yg dibiayai dg dana pinjaman luar negeri
rekan2 ortax semua,
bagaimana perlakuan pajak untuk penghasilan yang diterima sebuah perusahaan yang melaksanakan proyek pemerintah,sedangkan proyek itu sendiri dibiayai dengan dana pinjaman dari luar negeri???mohon informasinya,terima kasih
Segala proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman Luar negeri…..maka PPN ditanggung pemerintah cuma kena PPH 22 aja.
mohon koreksi jika salah….salam
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah
rekan fi3, bisa informasi dasar hukumnya, tq.
- Originaly posted by dramione068:
bagaimana perlakuan pajak untuk penghasilan yang diterima sebuah perusahaan yang melaksanakan proyek pemerintah,
kalau yang melaksanakan proyek ini perusahaan konstruksi maka penghasilannya dikenakan PPh pasal 4 ayat 2.
kpd rekan fitri dan fadhillatul,.dasar hukumnya apa??
dasar hukumnya Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2001 Rekan…