Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Pegawai Tetap tetapi menerima pekerjaan lain
PPh Pegawai Tetap tetapi menerima pekerjaan lain
Dear All,
Mohon diberikan pencerahan.
Misalkan ada seorang pegawai Tetap yang sudah dipotong PPH21 nya setiap bulan (gaji tetap sebulan 3,5jt). Suatu ketika menerima pekerjaan lain sebagai Konsultan pribadi dengan tambahan penghasilan 45jt setiap bulan selama 5 bulan.Mohon dibantu bagaimana cara menghitung pajaknya.
Terima kasih.
Syabrinauntuk menghitung jumlah PPh dalam laporan SPT OP Tahunan
(jika dianggap OP Belum menikah)gaji tetap = 3.5jt
tunj. jabatan = 175.000
bruto = 3.325.000Peghasilan Netto = (3.325.000 * 12 ) + 45.000.000 = 84.900.000
PTKP = 54.000.000
PKP = 30.900.000
PPH = (30.900.000)*5%
Pajak terutang = 1.545.000
Pajak yang sudah dipotong = misal 500.000
Pajak yg masih harus dibayar = (1.545.000 – 500.000) = 1.045.000semoga dapat membantu..
- Originaly posted by JacJas:
Peghasilan Netto = (3.325.000 * 12 ) + 45.000.000 = 84.900.000
bukannya untuk pph 21 u/ bukan pegawai Bersifat Berkesinambungan DPP = Tarif pasal 17 x 50% x P. Bruto – PTKP