Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh Pegawai Tetap tetapi menerima pekerjaan lain

  • PPh Pegawai Tetap tetapi menerima pekerjaan lain

     gembel87 updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • syabrina

    Member
    30 November 2015 at 1:20 pm
  • syabrina

    Member
    30 November 2015 at 1:20 pm

    Dear All,
    Mohon diberikan pencerahan.
    Misalkan ada seorang pegawai Tetap yang sudah dipotong PPH21 nya setiap bulan (gaji tetap sebulan 3,5jt). Suatu ketika menerima pekerjaan lain sebagai Konsultan pribadi dengan tambahan penghasilan 45jt setiap bulan selama 5 bulan.

    Mohon dibantu bagaimana cara menghitung pajaknya.

    Terima kasih.
    Syabrina

  • JacJas

    Member
    8 August 2016 at 1:15 pm

    untuk menghitung jumlah PPh dalam laporan SPT OP Tahunan
    (jika dianggap OP Belum menikah)

    gaji tetap = 3.5jt
    tunj. jabatan = 175.000
    bruto = 3.325.000

    Peghasilan Netto = (3.325.000 * 12 ) + 45.000.000 = 84.900.000
    PTKP = 54.000.000
    PKP = 30.900.000
    PPH = (30.900.000)*5%
    Pajak terutang = 1.545.000
    Pajak yang sudah dipotong = misal 500.000
    Pajak yg masih harus dibayar = (1.545.000 – 500.000) = 1.045.000

    semoga dapat membantu..

  • gembel87

    Member
    8 August 2016 at 2:00 pm
    Originaly posted by JacJas:

    Peghasilan Netto = (3.325.000 * 12 ) + 45.000.000 = 84.900.000

    bukannya untuk pph 21 u/ bukan pegawai Bersifat Berkesinambungan DPP = Tarif pasal 17 x 50% x P. Bruto – PTKP

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now