Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pph pegawai swasta (guru sma )

  • pph pegawai swasta (guru sma )

     Hanif updated 14 years, 11 months ago 7 Members · 18 Posts
  • wannabewongkpp

    Member
    14 January 2010 at 8:00 am
    Originaly posted by hanif:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 21/PJ.41/2001

    TENTANG

    KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-207/PJ/2001 tanggal 12 Maret 2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

    didasarkan pada :

    Originaly posted by hanif:

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 207/PJ./2001

    TENTANG

    KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
    UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

    sementara :

    Originaly posted by hanif:

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 207/PJ./2001

    TENTANG

    KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
    UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

    didasarkan pada :

    Originaly posted by hanif:

    bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan

    padahal KMK no. 535/KMK.04/2000 ini telah dicabut oleh PMK 183/Pj./2007:

    Originaly posted by hanif:

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    saya sih tidak tau menterjemahkan urut2an aturan hukum.
    kalau aturan hukum yang lebih tinggi dicabut (bukan diubah loh) apa aturan yang di bawahnya masih tetap berlaku karena belum dicabut dengan aturan yang setingkat dengannya?

  • rosikin

    Member
    15 January 2010 at 7:48 pm

    kan sudah dilaporkan pemberi kerja..mohon koreksi..thx

  • Hanif

    Member
    16 January 2010 at 2:17 am

    rekan wanna.. benar sekali.
    Dengan adanya aturan baru yang mencabut aturan yang lama, otomatis aturan lama tidak berlaku lagi.
    akan tetapi, coba bandingkan isi KMK 535 tahun 2000 dengan PMK No. 183 Tahun 2007. Yang beda hanya pasal 1 saja. Esensinya yang ada di pasal berikut tidak berbeda.
    PMK 183 Tahun 2007 mengisyaratkan bahwa peraturan pelaksanaannya diatur di dalam Kep Dirjen Pajak. Namun, sampai saat ini Peraturan Dirjen Pajak tersebut belum keluar.
    Atas dasar itulah ketentuan teknis KMK sebelumnya menurut saya masih relevan digunakan sebagai acuan

    Salam

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now