Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph pegawai swasta (guru sma )
- Originaly posted by hanif:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 21/PJ.41/2001TENTANG
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-207/PJ/2001 tanggal 12 Maret 2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
didasarkan pada :
Originaly posted by hanif:KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 207/PJ./2001TENTANG
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADIsementara :
Originaly posted by hanif:KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 207/PJ./2001TENTANG
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADIdidasarkan pada :
Originaly posted by hanif:bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan
padahal KMK no. 535/KMK.04/2000 ini telah dicabut oleh PMK 183/Pj./2007:
Originaly posted by hanif:Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
saya sih tidak tau menterjemahkan urut2an aturan hukum.
kalau aturan hukum yang lebih tinggi dicabut (bukan diubah loh) apa aturan yang di bawahnya masih tetap berlaku karena belum dicabut dengan aturan yang setingkat dengannya? kan sudah dilaporkan pemberi kerja..mohon koreksi..thx
rekan wanna.. benar sekali.
Dengan adanya aturan baru yang mencabut aturan yang lama, otomatis aturan lama tidak berlaku lagi.
akan tetapi, coba bandingkan isi KMK 535 tahun 2000 dengan PMK No. 183 Tahun 2007. Yang beda hanya pasal 1 saja. Esensinya yang ada di pasal berikut tidak berbeda.
PMK 183 Tahun 2007 mengisyaratkan bahwa peraturan pelaksanaannya diatur di dalam Kep Dirjen Pajak. Namun, sampai saat ini Peraturan Dirjen Pajak tersebut belum keluar.
Atas dasar itulah ketentuan teknis KMK sebelumnya menurut saya masih relevan digunakan sebagai acuanSalam