Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH Pasal 4(2) PP 46
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya
Saya selama ini bayar PPH Pasal 25, baru hari ini saya dipanggil AR jika perusahaan saya kena bayar PPH Pasal 4(2) PP 46 karna omset 2014 di bawah 4,8M yang mau saya tanyakan adalah :1. bagaimana alurnya jika saya ingin bayar PP 46? Mengajukan permohonan pemindahbukuan dahulu baru melakukan pembayaran, atau melakukan pembayaran dulu baru mengajukan permohonan pemindahbukuan?
2. perusahaan saya lebih banyak mendapatkan omzet dari pemerintahan yang sekali nagih bisa sampai 1M, yang mau saya tanyakan apakah Penjualan ke pemerintahan juga kena perhitungan PP 46?
Mohon infonya rekan, karna saya masih tergolong newbie di bidang perpajakan.
Terima kasih banyak