Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4(2), Bila Yang Pungut Perusahaan Yang Menyewakan Tempat

  • PPh Pasal 4(2), Bila Yang Pungut Perusahaan Yang Menyewakan Tempat

     GEOVANI updated 12 years ago 3 Members · 7 Posts
  • GEOVANI

    Member
    12 December 2012 at 9:59 am

    Mohon Bantuan, Kami adalah perusahaan yang bergerak dibidang property (mengelola Mol dan juga menjual Rumah dan Ruko). Pertanyaannya adalah kami menyewakan tempat / kios kepada orang pribadi yang mau berjualan di mol tersebut (seperti ITC), terus untuk PPh Pasal 4(2)-nya kami yang potong bukan si penyewa, sebab rata2 yang menyewa adalah orang pribadi yg tidak memiliki NPWP, jadi:

    1. Apakah kami tetap memberikan bukti potong?
    2. Pada saat di SPT Masa PPh Pasal 4(2) Final Nilai Objek Pajak dan PPh Yang Dipotong masuknya di uraian no. 5 (Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, Yang a). Penyewa Sebagai Pemotong Pajak atau b). Orang Pribadi/badan yang menyetor sendiri PPh)?
    3. Lalu ada juga perusahaan yang mwnyewa tempat kpd kami, dan kami dipotong PPh Psl 4(2) Final dan Kami diberikan Bukpot-nya, terus Bukpot tersebut setelah kami terima diapakan?

    Trima Kasih

  • GEOVANI

    Member
    12 December 2012 at 9:59 am
  • Yovi

    Member
    12 December 2012 at 10:05 am
    Originaly posted by geovani:

    1. Apakah kami tetap memberikan bukti potong?

    tidak.. karena bukan penghasilan mereka yang rekan potong, melainkan penghasilan rekan sendiri..

    Originaly posted by geovani:

    2. Pada saat di SPT Masa PPh Pasal 4(2) Final Nilai Objek Pajak dan PPh Yang Dipotong masuknya di uraian no. 5 (Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, Yang a). Penyewa Sebagai Pemotong Pajak atau b). Orang Pribadi/badan yang menyetor sendiri PPh)?

    dalam hal penyewa bukan pemotong pajak PPh pasal 4 (2), maka yang b..

    Originaly posted by geovani:

    3. Lalu ada juga perusahaan yang mwnyewa tempat kpd kami, dan kami dipotong PPh Psl 4(2) Final dan Kami diberikan Bukpot-nya, terus Bukpot tersebut setelah kami terima diapakan?

    simpan saja..
    lalu lampirkan pada saat membuat SPT badan tahunan perusahaan..

  • Dagon

    Member
    12 December 2012 at 10:06 am

    1. Tidak perlu berikan karena penyewa orang pribadi
    2. No.5 yang b
    3. disimpan. nanti berkas untuk di laporkan diSPT badan tahunan.

    kira2 begitu rekan geovani.

  • GEOVANI

    Member
    12 December 2012 at 10:09 am

    Trima kasih sebelumnya untuk Rekan Yovi,

    Untuk pertanyaan nomor 3, di simpan dan dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, maksudnya sebagai kredit pajak atau bagaiman???.

    Trima kasih

  • Yovi

    Member
    12 December 2012 at 10:11 am
    Originaly posted by geovani:

    Untuk pertanyaan nomor 3, di simpan dan dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, maksudnya sebagai kredit pajak atau bagaiman???.

    bukan kredit pajak rekan..
    karena penghasilan tersebut sudah di potong PPh dan sifatnya FINAL, maka hanya perlu dilampirkan saja sebagai informasi kepada DJP..
    ada kok formnya di SPT Badan Tahunan..
    "penghasilan yang dikenai pajak final"

  • GEOVANI

    Member
    12 December 2012 at 10:12 am

    Trima kasih rekan Yovi..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now