Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH PASAL 4 Ayat 2 PEMILIK LEBIH DARI 1, BAGAIMANA CARA POTONG PPHNYA
PPH PASAL 4 Ayat 2 PEMILIK LEBIH DARI 1, BAGAIMANA CARA POTONG PPHNYA
Mohon bantuan bagaimana cara memotong pph pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung, karena gedung tersebut dibeli lebih dari 1 orang dengan persentase kepemilikan. Contoh gedung ABC dimiliki oleh Bpk A, B dan C. Dimana Bpk A memiliki 50% kepemilikan, B =30% dan C= 20 %. Gedung tersebut disewakan pada PT XYZ senilai 500.000.000 / th. Tuan A, B dan C memiliki NPWP pribadi semua.
Bagaimana cara membuat bukti potong ayat pph tersebut ? Apakah setiap pemiliknya ( Bpk A, B dan C ) dipungut sesuai dengan kepemilikannya ? Sehingga Bpk A, B dan C memiliki bukti potong sendiri2 ?
Bagaimana dengan dasar hukumnya, thx bantuannyadijelaskan dalam klausul perjanjian sewa tidak bagaimana teknis pemotongannya??
- Originaly posted by hdjt:
Bagaimana cara membuat bukti potong ayat pph tersebut ? Apakah setiap pemiliknya ( Bpk A, B dan C ) dipungut sesuai dengan kepemilikannya ? Sehingga Bpk A, B dan C memiliki bukti potong sendiri2 ?
Ikatan kontrak dilakukan dengan siapa?
Kalau mau pecah sesuai dengan porsinya buat dalam klausal saja, tetapi jika tidak disebutkan maka dengan pembuat perjanjian kontrak ( misal : Tn A )
ikatan kontrak cuma dinyatakan bahwa akan dipotong pph, kemudian TN A berkedudukan sebagai diri sendiri dan mewakili TN B dan C untuk mengadakan kontrak atas bangunan dengan PT XYZ, thx bantuannnya.
- Originaly posted by hdjt:
ikatan kontrak cuma dinyatakan bahwa akan dipotong pph, kemudian TN A berkedudukan sebagai diri sendiri dan mewakili TN B dan C untuk mengadakan kontrak atas bangunan dengan PT XYZ, thx bantuannnya.
Pemotongan PPh atas nama Tn A
- Originaly posted by hdjt:
kemudian TN A berkedudukan sebagai diri sendiri dan mewakili TN B dan C
berarti dia ditunjuk maka Tn A
Siip
kalo cuma TN A, maka pph dipotong atas nama TN A dan pendapatan sewa milik TN A, padahal TN A cuma memiliki kepemilikan 50 % . Apakah ini tidak menjadi pertanyaan pada saat nanti ada pemeriksaan ? Apakah pph yang dipotong tidak dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu milik TN A, B dan C yang sesuai dengan porsi kepemilikannya ? Mohon bantuannya thx
- Originaly posted by hdjt:
Apakah pph yang dipotong tidak dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu milik TN A, B dan C yang sesuai dengan porsi kepemilikannya ?
Originaly posted by hdjt:TN A berkedudukan sebagai diri sendiri dan mewakili TN B dan C untuk mengadakan kontrak atas bangunan dengan PT XYZ
Menurut saya Tidak bisa, sebab pembayaran hanya dilakukan atas dasar tagihan dan tagihan itu berdasar kontrak atas nama TN A
- Originaly posted by hdjt:
ikatan kontrak cuma dinyatakan bahwa akan dipotong pph, kemudian TN A berkedudukan sebagai diri sendiri dan mewakili TN B dan C untuk mengadakan kontrak atas bangunan dengan PT XYZ, thx bantuannnya.
menurut saya, pemotongan pph pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung dikeluarkan kepada Tn A, B dan C sesuai dengan persentase kepemilikan.
Tn A, B dan C merupakan subjek pajak atas objek pajak yang sama.
pendapat saya tersebut karena anda mengatakan bahwa Tn A bertindak atas nama sendiri (50%) dan mewakili Tn B (30%) dan Tn C (20%)
Salam