Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH PASAL 4 Ayat 2 PEMILIK LEBIH DARI 1, BAGAIMANA CARA POTONG PPHNYA

  • PPH PASAL 4 Ayat 2 PEMILIK LEBIH DARI 1, BAGAIMANA CARA POTONG PPHNYA

     Loing updated 12 years ago 7 Members · 12 Posts
  • hdjt

    Member
    22 November 2012 at 8:54 am
  • hdjt

    Member
    22 November 2012 at 8:54 am

    Mohon bantuan bagaimana cara memotong pph pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung, karena gedung tersebut dibeli lebih dari 1 orang dengan persentase kepemilikan. Contoh gedung ABC dimiliki oleh Bpk A, B dan C. Dimana Bpk A memiliki 50% kepemilikan, B =30% dan C= 20 %. Gedung tersebut disewakan pada PT XYZ senilai 500.000.000 / th. Tuan A, B dan C memiliki NPWP pribadi semua.
    Bagaimana cara membuat bukti potong ayat pph tersebut ? Apakah setiap pemiliknya ( Bpk A, B dan C ) dipungut sesuai dengan kepemilikannya ? Sehingga Bpk A, B dan C memiliki bukti potong sendiri2 ?
    Bagaimana dengan dasar hukumnya, thx bantuannya

  • priadiar4

    Member
    22 November 2012 at 9:10 am

    dijelaskan dalam klausul perjanjian sewa tidak bagaimana teknis pemotongannya??

  • begawan5060

    Member
    22 November 2012 at 11:15 am
    Originaly posted by hdjt:

    Bagaimana cara membuat bukti potong ayat pph tersebut ? Apakah setiap pemiliknya ( Bpk A, B dan C ) dipungut sesuai dengan kepemilikannya ? Sehingga Bpk A, B dan C memiliki bukti potong sendiri2 ?

    Ikatan kontrak dilakukan dengan siapa?

  • edisuryadi2

    Member
    22 November 2012 at 3:00 pm

    Kalau mau pecah sesuai dengan porsinya buat dalam klausal saja, tetapi jika tidak disebutkan maka dengan pembuat perjanjian kontrak ( misal : Tn A )

  • hdjt

    Member
    23 November 2012 at 2:55 pm

    ikatan kontrak cuma dinyatakan bahwa akan dipotong pph, kemudian TN A berkedudukan sebagai diri sendiri dan mewakili TN B dan C untuk mengadakan kontrak atas bangunan dengan PT XYZ, thx bantuannnya.

  • begawan5060

    Member
    23 November 2012 at 2:58 pm
    Originaly posted by hdjt:

    ikatan kontrak cuma dinyatakan bahwa akan dipotong pph, kemudian TN A berkedudukan sebagai diri sendiri dan mewakili TN B dan C untuk mengadakan kontrak atas bangunan dengan PT XYZ, thx bantuannnya.

    Pemotongan PPh atas nama Tn A

  • priadiar4

    Member
    23 November 2012 at 3:39 pm
    Originaly posted by hdjt:

    kemudian TN A berkedudukan sebagai diri sendiri dan mewakili TN B dan C

    berarti dia ditunjuk maka Tn A

  • Siswadi78

    Member
    23 November 2012 at 4:38 pm

    Siip

  • hdjt

    Member
    24 November 2012 at 8:24 am

    kalo cuma TN A, maka pph dipotong atas nama TN A dan pendapatan sewa milik TN A, padahal TN A cuma memiliki kepemilikan 50 % . Apakah ini tidak menjadi pertanyaan pada saat nanti ada pemeriksaan ? Apakah pph yang dipotong tidak dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu milik TN A, B dan C yang sesuai dengan porsi kepemilikannya ? Mohon bantuannya thx

  • ganro

    Member
    24 November 2012 at 12:45 pm
    Originaly posted by hdjt:

    Apakah pph yang dipotong tidak dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu milik TN A, B dan C yang sesuai dengan porsi kepemilikannya ?

    Originaly posted by hdjt:

    TN A berkedudukan sebagai diri sendiri dan mewakili TN B dan C untuk mengadakan kontrak atas bangunan dengan PT XYZ

    Menurut saya Tidak bisa, sebab pembayaran hanya dilakukan atas dasar tagihan dan tagihan itu berdasar kontrak atas nama TN A

  • Loing

    Member
    26 November 2012 at 11:14 am
    Originaly posted by hdjt:

    ikatan kontrak cuma dinyatakan bahwa akan dipotong pph, kemudian TN A berkedudukan sebagai diri sendiri dan mewakili TN B dan C untuk mengadakan kontrak atas bangunan dengan PT XYZ, thx bantuannnya.

    menurut saya, pemotongan pph pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung dikeluarkan kepada Tn A, B dan C sesuai dengan persentase kepemilikan.

    Tn A, B dan C merupakan subjek pajak atas objek pajak yang sama.

    pendapat saya tersebut karena anda mengatakan bahwa Tn A bertindak atas nama sendiri (50%) dan mewakili Tn B (30%) dan Tn C (20%)

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now