Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 4 ayat 2 disetor sendiri dan disetor pemotong, bagaimana cara mengatasinya?
PPh Pasal 4 ayat 2 disetor sendiri dan disetor pemotong, bagaimana cara mengatasinya?
Dear Para Master of Tax Indonesia,
Mohon pencerahaannya, saya ada masalah tentang PPh pasal 4 ayat 2 bagi WP yg penghasilannya kurang dari 4,8M per tahun ( pph 0,5%).
Bulan Juni kami ada Invoice Penagihan ke PT.A dengan nilai anggap IDR 1.234.462.500,- dimana pph pasal 4 ayat 2 nya yg harus dibayar ke kas negara IDR 6.172.300,- ( Nilai X tarif 0,5%) (terbayar bulan Juli oleh PT.A karena kesepakatan kami mereka yg setor & bukti setor kami terima atas nama kami)
sehingga uang masuk ke Bank kami sebesar IDR 1.228.290.200,- (1.234.462.500 – 6.172.300 ).
Yang jadi masalah orang finance kami membayar kembali pph pasal 4 ayat 2 sebesar IDR 6.141.451 dimana angka tersebut di dapat dari penerimaan (1.228.290.200 x 0,5%) pajak tersebut di bayar bulan agustus.
Saya mohon penyerahannya para sahabat yg berpengalaman bagaimana menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan permasalahan saat SPT tahunan ( kami sudah tidak ada proyek sampai akhir tahun, karena perusahaan terimbas covid 19)laukan PBK saja rekan.
selain PPh 4(2) atas PP 23 (0,5%), perusahaan kan biasanya ada kewajiban atas PPH 21 karena ada bayar gaji karyawan.
jadi di PBK ke PPh 21 saja.
nanti klo SPT PPh 21 kewajibannya masih lebih kecil dari nilai PBK nya, kan tinggal direstitusi ke masa pajak berikutnya.
demikian saran saya
- Originaly posted by Vanhounten:
selain PPh 4(2) atas PP 23 (0,5%), perusahaan kan biasanya ada kewajiban atas PPH 21 karena ada bayar gaji karyawan.
jadi di PBK ke PPh 21 saja.
nanti klo SPT PPh 21 kewajibannya masih lebih kecil dari nilai PBK nya, kan tinggal direstitusi ke masa pajak berikutnya.
demikian saran saya
maaf pak saya gaptek pajak, memang bisa ya pak beda jenis pajak di pbk ke pajak yang lain? kalau ada peraturannya mohon pencerahannya pak. Thx
bisa pak untuk detail peraturannya sendiri saya kurang fasih..
mungkin bisa di google..
tapi saya sendiri sudah cukup sering lakukan PBK ke akun pajak yang berbeda..
untuk proses PBK itu kan bapak bikin surat ke KPP ajukan permohonan PBK karena ada kesalahan setor.
dalam surat itu tinggal dijabarkan kekeliruan setor yang ada mau dipindahbukukan ke pajak mana dan masa apa..biasanya proses pbk sendiri paling lama 30hari.
contoh format surat Pbk sbb :
Jakarta, xxxxx
Nomor : xxxx
Lampiran : SSP Lembar 1
Perihal : Permohonan PemindahbukuanKepada Yth,
Kepala Kantor
KPP Pratama xxxxYang bertanda tangan dibawah ini :
Nama WP : nama direktur
NPWP : npwp direktur
Alamat : alamat sesuai ktp direktur
Bertindak selaku : Penyetor / Wajib BayarMenyatakan telah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sebagai berikut :
Nama : nama perusahaan
NPWP : npwp perusahaan
Alamat : alamat perusahaan
Jenis Pajak : PPh 4 ayat 2 (diisi sesuai pajak yg salah)
Masa/Tahun Pajak: April / 2020 (diisi sesuai pajak yg salah)
Kode Akun Pajak : 411128 (diisi sesuai pajak yg salah)
Kode Jenis Setoran: 420 (diisi sesuai pajak yg salah)
Tanggal Buku SSP: diisi sesuai data pajak yg salah
Jumlah Setoran : diisi sesuai data pajak yg salah
NTPN : diisi sesuai data pajak yg salahTerhadap pembayaran atau penyetoran tersebut, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada :
Nama : nama perusahaan
NPWP : npwp perusahaan
Alamat : alamat perusahaan
Jenis Pajak : PPh 21 (pajak yg baru yg akan dialokasikan PBk)
Masa/Tahun Pajak: diisi masa pajak yang ingin dialokasikan
Kode Akun Pajak : diisikan sesuai kode yang diinginkan
Kode Jenis Setoran : diisikan sesuai kode yang diinginkan
Jumlah yang dimohonkan
Pemindahbukuan : diisikan sesuai jumlah yang dialokasikanAdapun permohonan pemindahbukuan dimaksud sebagai akibat adanya kekeliruan penyetoran.
Demikian surat permohonan saya sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.Hormat Kami,
Direktur
ok siap pak Vanhounten, terimakasih atas pencerahannya