Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 4 Ayat 2 Dibayar sendiri
PPh Pasal 4 Ayat 2 Dibayar sendiri
Dear All,,,
Mohon Penjelasannya mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2 Dibayar Sendiri,,
Misalkan PT A menyewakan kepada PT B sebuah bangunan dengan harga 10 juta / bulan. Dari contoh tsb bagaimana mekanisme pemotongan PPh 4 ayat 2 Dibayar sendiri.Trims
- Originaly posted by nanda192:
Mohon Penjelasannya mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2 Dibayar Sendiri,,
setahu saya ini untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan
sedangkan untuk penyewaan harta takbergerak (sewa bangunan) memang masuk pph ps 4 (2), dgn mekanisme… yang memberi penghasilan harus memotong pph.. dalm hal ini PT. A menerima penghasilan dan PT. B memberikan penghasilan, sehingga disaat PT. B membayarkan penghasilan PT. A, PT. B harus memotong penghasilan tsb dengan tarif 10 % final.. dan kemudian menerbitkan bukti potong pph 4 (2) untk PT. A…
- Originaly posted by ewed:
setahu saya ini untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan
rekan ewed kalo kita bertransaksi dengan bukan pemotong apakah harusnya masuk kategori pph yang harus kita setor sendiri
salam
Saya akan mencoba menjawab,
Pada prinsipnya siapa yang berhak memotong PPh pasal 4(2) menurut saya adalah tergantung siapa penyewanya:1. Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong (formulir F.1.33.12) kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan ;
2. Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada butir 1 di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan
Jadi berdasarkan pertanyaan mas nanda saya menyimpulkan bahwa yang seharusnya memotong PPh 4(2) adalah PT. B sebagai penyewa. Namun bila PT. B tidak memotong maka PT. A dg inisiatif sendiri bs menyetor dan melapor PPh 4(2)-nya sendiri.
Thanx
Baik terima kasih atas penjelasan dari rekan2 semua,,