Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 Ayat 2 Dibayar sendiri

  • PPh Pasal 4 Ayat 2 Dibayar sendiri

  • nanda192

    Member
    7 May 2010 at 9:29 am

    Dear All,,,

    Mohon Penjelasannya mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2 Dibayar Sendiri,,
    Misalkan PT A menyewakan kepada PT B sebuah bangunan dengan harga 10 juta / bulan. Dari contoh tsb bagaimana mekanisme pemotongan PPh 4 ayat 2 Dibayar sendiri.

    Trims

  • nanda192

    Member
    7 May 2010 at 9:29 am
  • Ewed

    Member
    7 May 2010 at 10:02 am
    Originaly posted by nanda192:

    Mohon Penjelasannya mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2 Dibayar Sendiri,,

    setahu saya ini untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan

    sedangkan untuk penyewaan harta takbergerak (sewa bangunan) memang masuk pph ps 4 (2), dgn mekanisme… yang memberi penghasilan harus memotong pph.. dalm hal ini PT. A menerima penghasilan dan PT. B memberikan penghasilan, sehingga disaat PT. B membayarkan penghasilan PT. A, PT. B harus memotong penghasilan tsb dengan tarif 10 % final.. dan kemudian menerbitkan bukti potong pph 4 (2) untk PT. A…

  • chris1311

    Member
    7 May 2010 at 10:41 am
    Originaly posted by ewed:

    setahu saya ini untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan

    rekan ewed kalo kita bertransaksi dengan bukan pemotong apakah harusnya masuk kategori pph yang harus kita setor sendiri

    salam

  • duto

    Member
    7 May 2010 at 10:48 am

    Saya akan mencoba menjawab,
    Pada prinsipnya siapa yang berhak memotong PPh pasal 4(2) menurut saya adalah tergantung siapa penyewanya:

    1. Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong (formulir F.1.33.12) kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan ;

    2. Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada butir 1 di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan

    Jadi berdasarkan pertanyaan mas nanda saya menyimpulkan bahwa yang seharusnya memotong PPh 4(2) adalah PT. B sebagai penyewa. Namun bila PT. B tidak memotong maka PT. A dg inisiatif sendiri bs menyetor dan melapor PPh 4(2)-nya sendiri.

    Thanx

  • nanda192

    Member
    7 May 2010 at 11:05 am

    Baik terima kasih atas penjelasan dari rekan2 semua,,

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now